ROKAN HILIR – Publik kembali dikejutkan dengan polemik yang terjadi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT SPRH. Pasalnya, setelah sebelumnya 43 karyawan dirumahkan dengan alasan efisiensi, perusahaan daerah tersebut justru diketahui merekrut seorang manager SPBU baru tak lama setelah kebijakan pemutusan hubungan kerja massal itu diberlakukan.
Informasi ini sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan mantan pekerja. Alasan efisiensi yang diklaim pihak perusahaan dinilai tidak sejalan dengan keputusan mengangkat pejabat baru pada posisi strategis.
Sumber internal menyebutkan bahwa proses rekrutmen manager baru dilakukan secara tertutup, tanpa pengumuman resmi dan tidak melalui mekanisme seleksi terbuka sebagaimana yang seharusnya diterapkan pada perusahaan daerah.
“Kami heran, 43 orang dirumahkan karena alasan efisiensi. Tapi tidak lama malah masuk manager baru. Di mana efisiensinya?” ujar salah seorang mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Beredar informasi bahwa manager SPBU yang baru direkrut tersebut berinisial A, yang disebut berasal dari Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, satu kampung dengan Bupati Rokan Hilir H. Bistamam. Informasi ini semakin memicu spekulasi publik mengenai adanya unsur kedekatan personal dalam penempatan jabatan strategis tersebut.
Sementara itu, keluhan dari karyawan yang masih bertugas terus bermunculan. Mereka menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tidak aktif, gaji belum dibayarkan, hingga muncul dugaan bahwa pembelian BBM untuk operasional SPBU dilakukan menggunakan uang pihak ketiga, yang disebut-sebut berasal dari Bupati.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai dugaan ketidakwajaran dalam tata kelola PT SPRH, termasuk aspek transparansi keuangan, pengelolaan SDM, serta potensi penyalahgunaan kewenangan.
Hingga kini, Direktur Pengembangan BUMD PT SPRH, Zulfakar Juned, tidak memberikan keterangan meskipun telah berulang kali dikonfirmasi oleh media.
Dalam kesempatan terpisah, Manager SPBU PT SPRH, Adharsam, saat dihubungi HitamPutih News, membenarkan bahwa BPJS karyawan tidak dibayarkan sejak April 2025.
“BPJS itu dibayarkan oleh holding BUMD PT SPRH melalui potongan gaji karyawan secara langsung. Untuk keterangan lebih akurat, silakan konfirmasi ke BUMD PT SPRH,” ungkapnya.
Ia juga memastikan bahwa pihak SPBU telah menyampaikan permasalahan BPJS yang tidak aktif kepada perusahaan.
“Langkah yang kami lakukan sudah jelas. Dengan tidak aktifnya BPJS, kami sudah menyampaikan kepada pihak BUMD agar mencari solusi agar karyawan SPBU bisa bekerja dengan tenang,” jelasnya.
Selain itu, Adharsam juga mengakui bahwa keterlambatan pembayaran gaji karyawan disebabkan kondisi keuangan SPBU yang memprihatinkan.
“Terkait gaji, kami sudah berusaha melakukan pembayaran sesuai kemampuan, mengingat kondisi keuangan sangat memprihatinkan setelah SPBU mengalami masalah hukum di Polda Riau pada Agustus 2025,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa pihak SPBU saat ini harus berurusan dengan berbagai persoalan teknis dan administratif.
“Persoalan yang kami hadapi adalah koordinasi dengan pihak-pihak terkait serta pembenahan internal, termasuk melaksanakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BUMD PT SPRH masih belum memberikan penjelasan resmi terkait berbagai dugaan dan keluhan yang mencuat ke publik.





