Aktivis GMB Desak Bupati dan Dinas Pendidikan Rotasi Kepala SDN Karya Mukti 1 dan Korwil Banyuresmi

Aktivis GMB Desak Bupati dan Dinas Pendidikan Rotasi Kepala SDN Karya Mukti 1 dan Korwil Banyuresmi

GARUT – Aktivis GMB Desak Bupati dan Dinas Pendidikan Rotasi Kepala SDN Karya Mukti 1 dan Korwil Banyuresmi

Garut – Aktivis dari Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB) mendesak Pemerintah Kabupaten Garut dan Dinas Pendidikan untuk segera melakukan rotasi terhadap Kepala Sekolah SDN Karya Mukti 1 serta Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Banyuresmi. Desakan ini muncul menyusul adanya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu guru di sekolah tersebut.

Ary Nurjaly, SH, aktivis GMB yang vokal dalam isu pendidikan, menyayangkan insiden kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Menurutnya, kejadian tersebut mencerminkan lemahnya sistem pengawasan serta menurunnya moralitas di dunia pendidikan.

Seorang guru seharusnya menjadi panutan, bukan malah memberikan contoh buruk dengan bertindak kasar di depan murid. Ini menunjukkan betapa pengawasan dari pihak terkait sangat lemah,” tegas Ary.

Ia menekankan pentingnya moral dan etika dalam profesi sebagai pendidik. Pendidikan, lanjutnya, merupakan landasan utama dalam mencetak generasi masa depan. Bila para pemimpin di sektor pendidikan gagal memberikan teladan yang baik, maka dampaknya bisa sangat merusak bagi perkembangan karakter peserta didik.

Dalam pandangan Ary, lemahnya pengawasan dari Korwil Pendidikan menjadi salah satu penyebab utama dari permasalahan ini. Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) mengenai tugas Koordinator Pendidikan Kecamatan, disebutkan bahwa Korwil bertanggung jawab dalam hal koordinasi layanan administrasi, pembinaan, pengawasan, hingga perencanaan kegiatan organisasi dan kepegawaian di lingkup kerjanya.

Bacaan Lainnya

Ketika sistem pembinaan dan pengawasan tidak berjalan optimal, maka celah-celah pelanggaran akan terbuka lebar,” ujarnya.

Tak hanya aktivis, beberapa LSM pun turut menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga pendidik terhadap etika profesi serta tanggung jawab mereka sebagai abdi negara. Mereka menilai bahwa pembinaan terhadap moral dan karakter guru harus menjadi agenda utama dalam sistem pendidikan.

Menurut Ary, jika dibiarkan, tindakan semacam ini bisa menjadi preseden buruk yang mencoreng citra dunia pendidikan. “Ini adalah rapor merah. Dinas Pendidikan harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di sekolah-sekolah,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama pada Pasal 35 dan Pasal 38, ditegaskan bahwa pengawasan serta penjaminan mutu pendidikan adalah unsur penting dalam sistem pendidikan nasional. Hal ini dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang mewajibkan setiap unit kerja, termasuk Korwil, untuk menjalankan fungsi pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap satuan pendidikan di wilayah masing-masing.

Pos terkait