GARUT – Pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Bojong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, tanpa melalui mekanisme musyawarah desa.
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dana Desa merupakan anggaran yang bersumber dari APBN untuk mendukung berbagai aspek pemerintahan desa, termasuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan. Dalam pengelolaannya, undang-undang menekankan pentingnya transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim Bidik Hukum, perubahan kegiatan dalam APBDes Desa Bojong Tahun Anggaran 2024 diduga dilakukan tanpa adanya musyawarah desa. Sejumlah anggaran kegiatan yang belum terealisasi antara lain:
1. Pembangunan PAUD di Kampung Sawah Pojok RT 03 RW 02 Dusun 1 senilai Rp 40 juta.
2. Pembangunan SPAL di Kampung Sawah Pojok RT 03 RW 02 Dusun 1 senilai Rp 70 juta.
3. Pembangunan RUTILAHU di Kampung Ciputat RT 04 RW 02 Dusun 1 senilai Rp 20 juta.
4. Insentif RT dan RW yang belum dibayarkan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bojong, Jalaluddin, S.H.I., mengklaim bahwa perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan prioritas desa.
“Pembangunan PAUD di Kampung Sawah Pojok dialihkan untuk rehabilitasi Madrasah Nurul Ikhsan di Ciputat dengan anggaran Rp 40 juta. Sedangkan pembangunan SPAL di Kampung Sawah Pojok dialihkan ke Kampung Ciputat sepanjang 120 meter dengan anggaran Rp 70 juta. Sementara itu, pembangunan RUTILAHU di Ciputat tertunda karena kendala cuaca serta ketidakhadiran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang saat ini berada di Jakarta,” jelasnya.
Mengenai insentif RT dan RW yang belum dibayarkan, Jalaluddin mengakui adanya keterlambatan dan berjanji akan segera menyelesaikannya dalam waktu dekat.
Namun, pernyataan Kepala Desa ini justru menimbulkan respons beragam dari berbagai pihak. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bojong, Muhiban, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi.
Sementara itu, anggota BPD, Ali, mengungkapkan bahwa pembangunan SPAL di Ciputat hanya sepanjang 70 meter, bukan 120 meter seperti yang diklaim Kepala Desa. Ia juga menambahkan bahwa rencana pembangunan madrasah baru di lokasi tersebut masih belum direalisasikan, dan insentif RT/RW memang belum dibayarkan.
Pendamping Desa, Encep, turut memberikan catatan berbeda. Menurutnya, pembangunan SPAL di Ciputat baru terealisasi sepanjang 30 meter, bukan 70 meter.
Selain itu, hingga kini belum ada rehabilitasi madrasah yang dilakukan di lokasi tersebut. “Informasi dari warga menyebutkan bahwa pembangunan madrasah justru dialihkan menjadi pembelian rumah,” ungkapnya.
Beberapa ketua RT yang enggan disebutkan identitasnya mengaku belum menerima insentif selama 4-5 bulan terakhir. Mereka menyayangkan kurangnya transparansi pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan Dana Desa. Sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat berhak memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penggunaan anggaran.
Oleh karena itu, pengawasan yang efektif diharapkan dapat memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait untuk mengambil langkah tegas guna mencegah terulangnya peristiwa serupa. Penegakan aturan yang lebih ketat serta pengawasan yang lebih intensif diharapkan dapat menjamin pelaksanaan proyek pemerintah berjalan sesuai regulasi.
Transparansi, akuntabilitas, serta koordinasi antar instansi harus terus ditingkatkan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah, sekaligus memastikan bahwa manfaat Dana Desa dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.(ASB)





