Masa Tugas Direksi Berakhir Hari ini, Kebijakan Kepegawaian PT SPRH Tuai Sorotan

Foto : Kantor PT SPRH. Dok : HPNews.

ROKAN HILIR – Kebijakan kepegawaian di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) menuai sorotan tajam.

 

Pasalnya, di tengah berakhirnya masa jabatan direksi, manajemen justru menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tiga orang karyawan.

 

 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT SPRH, Rahmad Hidayat, diketahui telah memberhentikan sebanyak 43 orang karyawan dengan alasan efisiensi. Namun belakangan, tiga orang karyawan yang sebelumnya turut dirumahkan, yakni HS, HB, dan EB, justru kembali diangkat.

Bacaan Lainnya

Yang menjadi perhatian, SK pengangkatan tersebut diduga diterbitkan dengan tanggal mundur, yakni tertanggal 15 Januari, meskipun secara faktual disebut-sebut baru dikeluarkan belakangan.

 

Selain itu, pengangkatan kembali tersebut juga diduga tidak melalui mekanisme dan prosedur kepegawaian yang seharusnya.

 

Salah seorang mantan karyawan PT SPRH, Roby Roy, S.H., menilai kebijakan tersebut sarat kejanggalan dan mencederai rasa keadilan bagi puluhan karyawan lainnya yang diberhentikan tanpa kejelasan.

 

“Dahulu saya dan puluhan karyawan diberhentikan, sekarang hanya tiga orang yang direkrut ulang. Padahal tidak semua dari karyawan yg di nonaktifkan itu bermasalah ataupun terjerat kasus hukum,” ujar Roby.

 

Robi juga menyoroti nama Revo, yang diketahui merupakan keponakan Komisaris PT SPRH, Tiswarni. Revo sebelumnya bekerja di unit usaha PT SPRH pada SPBU, namun kini disebut-sebut statusnya dinaikkan untuk bekerja di kantor pusat PT SPRH.

 

“Ada karyawan yang sebelumnya bermasalah di SPBU milik BUMD, bahkan diduga terlibat penggelapan uang sekitar Rp40 juta, justru dimasukkan kembali untuk bekerja di BUMD,” tegas Roby kepada media ini.

 

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan serta berdampak serius terhadap citra dan tata kelola BUMD PT SPRH.

 

Ia mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah mantan karyawan telah mendatangi Kantor PT SPRH di Jalan Perdagangan, Bagansiapiapi, guna meminta kejelasan kepada pihak komisaris.

 

“Namun komisaris justru melemparkan persoalan ini kepada Plt Direktur Utama yang saat itu tidak berada di tempat, Terserah Dirutlah mau angkat siapa.” ungkapnya menirukan kalimat Tiswarni.

 

Ia pun menyinggung tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) komisaris,khususnya dalam hal pengawasan kebijakan manajemen PT SPRH.

 

Atas polemik tersebut, Robi berharap pemegang saham PT SPRH segera turun tangan untuk melakukan evaluasi serta menindak pihak-pihak terkait apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, Komisaris, maupun Plt Direktur Utama belum memberikan keterangan meskipun telah dihubungi wartawan.

Pos terkait