Diduga Marak Pengusaha Jaringan RT/RW Net di Bagansiapiapi, Legalitas dan Keselamatan Publik Jadi Sorotan

Kabel jaringan RT/RW Net tampak terpasang semrawut di tiang listrik di sejumlah titik di Bagansiapiapi. Maraknya usaha jaringan internet lokal ini disorot publik dan didesak untuk segera ditertibkan. Foto : Riki.

BAGANSIAPIAPI – Keberadaan pengusaha jaringan internet berbasis RT/RW Net di Kota Bagansiapiapi diduga kian marak. Fenomena ini menuai sorotan publik, menyusul banyaknya pemasangan kabel jaringan internet yang menempel di tiang listrik, bangunan, hingga melintang di atas jalan umum.

Sejumlah warga menilai perkembangan usaha jaringan RT/RW Net tersebut tidak diiringi dengan keterbukaan informasi terkait legalitas usaha dan aspek keselamatan.

Kabel-kabel jaringan yang terpasang semrawut dinilai tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Pantauan HitamPutih News di sejumlah titik di Bagansiapiapi memperlihatkan kabel jaringan internet terpasang di tiang listrik milik PLN tanpa penataan yang jelas. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pemanfaatan fasilitas negara tanpa izin resmi.

 

Sebelumnya, Sumber internal pihak PLN Bagansiapiapi menyebutkan tidak pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi pemasangan kabel jaringan internet di tiang listrik milik PLN kepada pengusaha jaringan RT/RW Net.

“Setau saya, PLN Bagansiapiapi tidak pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi pemasangan kabel jaringan internet di tiang listrik milik PLN. Tapi Coba Komfirmasi ke Manager kalau dikantor dia saya Kabari,” Ungkap sumber kepada media ini.

 

Penegasan tersebut memperkuat dugaan pelanggaran pemanfaatan aset negara yang dilakukan oleh Oknum pengusaha jaringan internet di Bagansiapiapi.

 

Dari sisi regulasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap penyelenggara memiliki izin dari pemerintah.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mewajibkan pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

Sementara itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 menegaskan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin serta bekerja sama dengan penyelenggara resmi.

Adapun penggunaan fasilitas umum tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur kewajiban menjaga keselamatan umum.

 

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak tutup mata terhadap maraknya usaha jaringan RT/RW Net yang diduga tidak berizin.

Warga berharap dilakukan pendataan, pembinaan, hingga penertiban secara tegas dan menyeluruh agar keselamatan publik tetap terjaga dan iklim usaha berjalan adil.

Pos terkait