DPRD Rohil Desak ATR/BPN Segera Beri Persetujuan Substansi RTRW

Audiensi DPRD Rokan Hilir dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta membahas persetujuan substansi RTRW, Selasa (27/1/2026). Foto : Istimewa.

RTRW berlarut sejak 2021 akibat tumpang tindih kawasan hutan


JAKARTA – DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera memberikan persetujuan substansi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Keterlambatan penetapan RTRW dinilai menghambat perizinan, investasi, dan pembangunan daerah.

 

Desakan tersebut disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rohil dalam audiensi bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Audiensi itu dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN Suyus serta Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Rahma. Dari DPRD Rohil hadir pimpinan dan anggota Bapemperda.

 

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRD Rohil, Maston, mengatakan Raperda RTRW Rohil telah dibahas sejak 2021 melalui Panitia Khusus DPRD dan dilanjutkan dengan rapat lintas sektor pada 2024. Namun, permohonan persetujuan substansi RTRW dikembalikan oleh Kementerian ATR/BPN melalui surat tertanggal 16 Desember 2024.

Ketua Bapemperda DPRD Rohil, Hamzah, S.Hi., MM, menjelaskan pengembalian dokumen tersebut disebabkan masih adanya tumpang tindih kawasan hutan dengan hak atas tanah yang tercantum dalam Raperda RTRW Provinsi Riau. Persoalan itu berdampak langsung terhadap penyusunan RTRW Kabupaten Rokan Hilir.

 

Hamzah menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021, kewenangan penyelesaian tumpang tindih kawasan hutan berada di tingkat provinsi dan saat ini masih dalam proses penanganan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus, menyampaikan bahwa hasil penapisan dan koordinasi nasional bersama Kementerian Kehutanan menunjukkan masih terdapat sekitar 6.500 hektare hak atas tanah di Kabupaten Rokan Hilir yang berada di dalam kawasan hutan dan memerlukan penyelesaian lanjutan.

“Penyelesaian akan dipercepat bersama kementerian terkait, Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir,” kata Suyus.

 

Selain persoalan tumpang tindih kawasan hutan, ATR/BPN juga memberikan sejumlah catatan lain dalam Raperda RTRW Rohil. Salah satunya terkait penyesuaian dengan kebijakan ketahanan pangan nasional sesuai arahan Presiden RI dalam Asta Cita poin kedua.

ATR/BPN meminta persentase Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencapai 87 persen dan ditetapkan melalui keputusan kepala daerah, serta penguatan aspek mitigasi bencana.

 

Menanggapi hal tersebut, Hamzah menegaskan DPRD Rohil akan mengawal secara ketat penyelesaian seluruh catatan yang disampaikan Kementerian ATR/BPN.

DPRD Rohil juga meminta pemerintah daerah, khususnya Bapperida, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta BPBD, segera menuntaskan seluruh persyaratan teknis tersebut.

“RTRW menjadi dasar kepastian hukum pembangunan daerah dan investasi di Rokan Hilir,” Pungkasnya

 

 

Pos terkait