ROKAN HILIR – Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir hingga kini belum menerima informasi resmi terkait penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Bawaslu pasca wafatnya almarhum Jaka Abdillah.
Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah SE mengatakan, pihaknya belum mendapat pemberitahuan baik dari Bawaslu Provinsi Riau maupun dari Bawaslu RI terkait proses pengisian kekosongan jabatan tersebut.
“Untuk penetapan PAW, sampai sekarang kami belum menerima informasi resmi, baik dari Bawaslu Provinsi Riau maupun dari Bawaslu RI,” kata Zubaidah saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Zubaidah menjelaskan, apabila proses PAW telah dimulai, calon pengganti akan mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Seluruh mekanisme tersebut menjadi kewenangan penuh Bawaslu RI sesuai aturan yang berlaku.
“Proses PAW sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu RI,” ujarnya.
Meski satu posisi komisioner kosong, Zubaidah memastikan pelaksanaan tugas pengawasan pemilu di Kabupaten Rokan Hilir tetap berjalan normal dan tidak mengalami kendala berarti.
Untuk sementara, koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2H) yang sebelumnya diemban almarhum Jaka Abdillah diambil alih langsung oleh Ketua Bawaslu Rohil hingga PAW resmi dilantik.
“Seluruh tugas pengawasan tetap berjalan. Koordinasi Divisi P2H sementara kami ambil alih sampai PAW ditetapkan,” jelasnya.
Diketahui, Jaka Abdillah meninggal dunia pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 19.12 WIB di ruang ICU Rumah Sakit Awal Bros Panam, Pekanbaru, Riau.
Pasca wafatnya Jaka Abdillah, komposisi komisioner Bawaslu Rokan Hilir periode 2023–2028 kini tersisa empat orang, yakni Zubaidah, Dedi Sahputra Sibuea, Nasrudin, dan Nurmaidani.





