ROKAN HILIR – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rokan Hilir, Jefrizal, S.Hi., M.M., menegaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu komisioner yang kosong tidak akan dilakukan. Ia menyebut, keputusan tersebut telah mendapat persetujuan langsung dari Bupati Rokan Hilir.
“Bahwa SK terbaru sudah ditandatangani Bupati, tidak ada PAW. Sudah disetujui Bupati, komisioner empat orang ini tetap sampai berakhir masa jabatan,” ujar Jefrizal saat dikonfirmasi Hitamputihnews.com, Selasa, (11/11/2025).
Sementara itu, Kasi Zakat Kementerian Agama (Kemenag) Rokan Hilir, Adi Candra, yang juga berperan sebagai pengawas eksternal Baznas Rohil, memiliki pandangan berbeda. Ia menilai posisi komisioner yang kosong seharusnya tetap diisi sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Sebaiknya memang diajukan kembali salah satu dari beberapa orang yang sudah mengikuti seleksi komisioner. Namun karena keterbatasan wewenang saya, keputusan akhir tetap di tangan Bupati dan komisioner yang sekarang,” jelas Adi Candra.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa apabila kepala daerah diberi pemahaman yang baik mengenai regulasi, kemungkinan besar akan ada penunjukan komisioner baru untuk mengisi kekosongan tersebut.
“Jika Bupati diberi pengertian yang baik, saya rasa akan ada penunjukan komisioner baru untuk mengisi kekosongan yang ada sekarang,” ujarnya.
Saat ini, Baznas Rokan Hilir tetap menjalankan tugasnya dengan empat komisioner aktif hingga akhir masa jabatan periode 2023–2028. Kondisi ini terjadi setelah Bupati H. Bistamam melakukan rotasi terhadap sejumlah komisioner melalui Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 647/SETDA-KESRA/2025 tentang Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Baznas Periode 2023–2028.
Berdasarkan SK tersebut, susunan komisioner Baznas Rohil saat ini terdiri dari Jefrizal, S.Hi., M.M. sebagai Ketua, Junaidi, S.E. sebagai Wakil Ketua I, Ramli, M.Pd.I. sebagai Wakil Ketua II, dan Syafi’i Jaiz sebagai Wakil Ketua III yang juga merangkap Wakil Ketua IV.
Padahal, berdasarkan hasil Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Rohil Periode 2022–2027 Nomor 07/PANSEL/02/2023, terdapat beberapa nama yang berpotensi mengisi kursi kosong tersebut. Di antaranya Dr. Budi Setiawan, M.Pd, Hendriyadi Saputra, Syaiful Hotma Penjaitan, Romiyati, S.Pi, dan Amsuan.
Sejumlah pihak menilai kebijakan untuk tidak melakukan PAW ini berpotensi menghambat mekanisme kerja lembaga yang bersifat kolektif kolegial, serta dapat memengaruhi efektivitas pengelolaan zakat di daerah.
Selain itu, keputusan tersebut juga disebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23/2011, serta Perbaznas Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Baznas.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa jumlah pimpinan Baznas kabupaten/kota adalah lima orang. Apabila salah seorang berhalangan tetap misalnya meninggal dunia atau tidak dapat menjalankan tugas karena menjadi ASN/PPPK maka wajib dilakukan PAW berdasarkan hasil asesmen sebelumnya.
Dengan kondisi saat ini, publik menantikan langkah lanjutan dari Pemkab Rokan Hilir dan Baznas setempat dalam memastikan tata kelola lembaga zakat berjalan sesuai aturan yang berlaku.





