ROKAN HILIR – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rokan Hilir menegaskan bahwa seluruh layanan kepada masyarakat, mulai dari proses pengajuan, verifikasi, hingga penyaluran bantuan, tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Penegasan tersebut disampaikan melalui pengumuman resmi yang diterbitkan Baznas Kabupaten Rokan Hilir sebagai upaya meningkatkan transparansi pelayanan sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan nama lembaga oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ketua Baznas Kabupaten Rokan Hilir, Jefrizal, S.H.I., mengatakan seluruh pelayanan yang diberikan Baznas kepada masyarakat dilaksanakan sesuai prosedur tanpa membebankan biaya kepada penerima manfaat.
“Kami memastikan seluruh proses pengajuan, verifikasi, hingga penyaluran bantuan di Baznas Kabupaten Rokan Hilir tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Apabila ada pihak yang meminta uang atau imbalan dengan mengatasnamakan Baznas, itu bukan bagian dari prosedur resmi kami. Masyarakat kami imbau untuk tidak melayani permintaan tersebut dan segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Baznas,” kata Jefrizal.
Ia menjelaskan, Baznas Kabupaten Rokan Hilir berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk pungutan liar. Menurutnya, seluruh dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun dari masyarakat harus disalurkan secara tepat sasaran kepada para mustahik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pengumuman resminya, Baznas juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus yang dilakukan oknum dengan mengatasnamakan Baznas. Di antaranya meminta uang administrasi, uang makan atau minum petugas, potongan bantuan, biaya percepatan pencairan bantuan, maupun imbalan dalam bentuk lainnya.
Jefrizal menegaskan, seluruh permintaan tersebut bukan merupakan kebijakan maupun prosedur resmi Baznas Kabupaten Rokan Hilir.
“Baznas dibangun atas prinsip amanah dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi proses penyaluran bantuan. Jika menemukan dugaan pungutan liar atau penyalahgunaan nama Baznas, segera laporkan agar dapat kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Baznas Kabupaten Rokan Hilir membuka kanal pengaduan resmi melalui Layanan Mustahik di nomor 0811-7778-197. Kanal tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pungutan liar maupun penyalahgunaan nama Baznas.
Melalui imbauan tersebut, Baznas Kabupaten Rokan Hilir berharap masyarakat semakin memahami bahwa seluruh layanan bantuan diberikan secara gratis, sehingga tidak mudah menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga. (Adv)





