Ada Kepentingan Apa di Balik Kosongnya Satu Kursi Komisioner BAZNAS Rokan Hilir?

Baznas Rokan Hilir belum lakukan PAW Komisioner yang mengundurkan diri. (Photo : Internet)

ROKAN HILIR – Polemik mengenai kekosongan satu kursi komisioner di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hilir kembali menyeruak ke ruang publik. Informasi yang beredar menyebut salah seorang komisioner BAZNAS Rohil tidak lagi aktif karena telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun hingga kini, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan tersebut tak kunjung dilakukan.

 

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa BAZNAS Rohil telah mengabaikan prosedur standar yang tertuang dalam berbagai regulasi yang mengatur struktur kelembagaan BAZNAS. Bahkan, kabar miring menyebut sejumlah komisioner secara internal menolak kehadiran pengganti, sehingga posisi yang kosong sengaja dibiarkan tak terisi.

Jika ini benar, tindakan tersebut berpotensi melanggar beberapa ketentuan penting, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Bacaan Lainnya

 

Pasal 15 ayat (3) mengatur mengenai jumlah dan keberlangsungan pimpinan BAZNAS.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU 23/2011

 

Pasal 41 ayat (2) menegaskan mekanisme pengisian kekosongan pimpinan.

 

3. Perbaznas Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS

 

Beberapa pasal penting antara lain:

Pasal 2 ayat (1): jumlah pimpinan BAZNAS kabupaten/kota adalah lima orang.

 

Pasal 9 ayat (1): mengatur syarat dan komposisi pimpinan.

 

Pasal 17 huruf (d): mengatur kategori berhalangan tetap.

 

Pasal 22 ayat (1): mekanisme PAW berdasarkan hasil asesmen seleksi sebelumnya.

 

Berdasarkan regulasi tersebut, BAZNAS kabupaten wajib memiliki lima komisioner aktif. Jika ada komisioner yang nonaktif atau berhalangan tetap, maka PAW harus dilakukan dengan mengacu pada hasil asesmen peserta seleksi terdahulu.

 

Namun ironisnya, alih-alih mengisi kursi yang kosong, BAZNAS Rohil justru melakukan rotasi jabatan internal terhadap empat komisioner yang tersisa. Rotasi tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Rohil Nomor 647/SETDA-KESRA/2025 tentang penetapan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Periode 2023–2028 yang ditandatangani Bupati H. Bistamam.

 

Di tengah kesimpangsiuran ini, Kasi Zakat Kementerian Agama Rokan Hilir sekaligus pengawas eksternal BAZNAS Rohil, Adi Candra, menyatakan bahwa langkah ideal adalah melakukan PAW sesuai aturan.

 

“Jika Bupati diberi pengertian yang baik, saya rasa akan ada penunjukan komisioner baru untuk mengisi kekosongan yang ada sekarang,” ujarnya.

 

Pernyataan itu mengisyaratkan bahwa kepala daerah kemungkinan belum menerima laporan atau penjelasan menyeluruh dari pihak BAZNAS Rohil terkait kekosongan kursi komisioner.

 

Redaksi HitamPutih News mencoba menghubungi salah seorang Komisioner Baznas Provinsi Riau untuk meminta penjelasan resmi atas persoalan ini. Namun hingga berita ini diunggah, belum ada keterangan yang diberikan.

 

HitamPutih News akan terus mengikuti perkembangan polemik ini dan menyajikan informasi terkini kepada pembaca.

Pos terkait