ROKAN HILIR – Kekosongan jabatan komisioner di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rokan Hilir kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, sudah lima bulan berlalu sejak salah satu komisioner, Baharudin, S.Pd, resmi mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rokan Hilir.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan para pegiat zakat terkait lambannya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) komisioner di lembaga tersebut.
Salah satu Komisioner Baznas Provinsi Riau, Dr. Yahnan, M.Sy, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa mekanisme PAW telah diatur dalam Perbaznas Nomor 1 Tahun 2019. Dalam ketentuan itu disebutkan, pelaksanaan PAW merupakan hak kepala daerah untuk mengusulkan nama pengganti dari 10 besar hasil seleksi calon pimpinan Baznas kepada Baznas Pusat.
“Kepala daerah dipersilakan memilih di antara nama-nama tersebut, kemudian diusulkan ke Baznas Pusat untuk mendapatkan pertimbangan,” jelas Dr. Yahnan.
Sebelumnya, Ketua Baznas Rokan Hilir menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk berkoordinasi dengan Bupati guna membahas proses PAW.
“Kami masih menunggu waktu Bupati, insyaallah dalam minggu ini,” ujarnya saat dikonfirmasi HitamPutihNews.com pada Minggu (15/6/2025).
Namun hingga kini, hampir lima bulan sejak pernyataan tersebut disampaikan, posisi yang ditinggalkan Baharudin belum juga diisi.
Sementara itu, diketahui bahwa Bupati H. Bistamam justru melakukan rotasi terhadap sejumlah komisioner Baznas Rohil melalui Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 647/SETDA-KESRA/2025 tentang Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Baznas Periode 2023–2028.
Berdasarkan SK tersebut, saat ini Baznas Rokan Hilir hanya diperkuat oleh empat komisioner aktif, yakni: Jefrizal, S.Hi., M.M. sebagai Ketua, Junaidi, S.E. sebagai Wakil Ketua I, Ramli, M.Pd.I. sebagai Wakil Ketua II, dan Syafi’i Jaiz sebagai Wakil Ketua III yang juga merangkap Wakil Ketua IV.
Padahal, berdasarkan hasil Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Rohil Periode 2022–2027 Nomor 07/PANSEL/02/2023, terdapat sejumlah nama yang berpeluang mengisi posisi komisioner yang kosong. Di antaranya: Dr. Budi Setiawan, M.Pd; Hendriyadi Saputra; Syaiful Hotma Penjaitan; Romiyati, S.Pi; dan Amsuan.
Dengan belum dilakukannya PAW, Baznas Rokan Hilir kini hanya diperkuat oleh empat komisioner aktif. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat kinerja lembaga dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat di daerah.
Selain itu, mekanisme pengambilan keputusan yang bersifat kolektif kolegial juga diperkirakan menjadi pincang akibat berkurangnya satu unsur pimpinan.
Publik kini menanti langkah Bupati Rokan Hilir sebagai pihak berwenang untuk segera menertibkan proses PAW sesuai ketentuan perundang-undangan, demi menjaga marwah dan efektivitas lembaga pengelola zakat di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, terkait perkembangan proses PAW tersebut namun belum berhasil.





