Warga Ujung Tanjung Keluhkan Dugaan Pungutan Saat Pemadaman Listrik, PLN Diminta Klarifikasi

Ilustrasi. Sumber : Internet.

ROKAN HILIR – Sejumlah warga di belakang Masjid Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, mengeluhkan adanya dugaan pungutan biaya saat terjadi pemadaman listrik pada malam hari, sekitar pukul 21.00–22.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga mengaku diminta membayar Rp300 ribu per rumah dengan alasan kekurangan kabel untuk perbaikan jaringan listrik. Diperkirakan sekitar 10 hingga 20 rumah terdampak dalam kejadian tersebut.

“Katanya kabel kurang, jadi kami diminta iuran supaya listrik bisa segera menyala,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Minggu malam, (15/2/2026)

Warga menyebut, kejadian serupa juga pernah terjadi beberapa bulan lalu. Saat itu, sejumlah rumah dikabarkan dimintai pembayaran Rp50 ribu per rumah dengan alasan yang sama.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas dan mekanisme pungutan tersebut. Pasalnya, secara umum prosedur pelayanan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) dilakukan melalui sistem resmi dan disertai bukti pembayaran yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.

Bacaan Lainnya

Masyarakat berharap ada klarifikasi terbuka guna memastikan tidak terjadi praktik di luar ketentuan yang dapat merugikan pelanggan.

Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan setelah adanya tanggapan resmi dari pihak terkait.

Pos terkait