ROKAN HILIR – Dugaan alih fungsi kawasan hutan kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Seorang oknum pengusaha berinisial MS, yang juga disebut sebagai mantan anggota DPRD Rokan Hilir, diduga menguasai dan mengelola lahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi perkebunan kelapa sawit di Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu.
Aktivitas tersebut memicu keresahan. lantaran kawasan yang selama ini berstatus hutan negara diduga telah berubah fungsi menjadi kebun sawit produktif.
Sejumlah warga mengaku heran karena sebelumnya masyarakat dilarang keras menggarap lahan tersebut akibat statusnya sebagai kawasan hutan negara. Bahkan konflik pengelolaan lahan di wilayah itu disebut pernah menyeret oknum Datuk Penghulu Teluk Piyai ke proses hukum pada tahun 2012 silam.
“Dulu masyarakat tidak berani menggarap karena statusnya kawasan hutan. Tapi sekarang kenapa ada yang bisa menanam sawit dengan mudah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (27/2/2026).
Hasil penelusuran media ini menyebutkan Penghulu Teluk Piyai aktif, Hariyo Wibowo, yang juga tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) yang diduga ikut menguasai lahan ratusan hektare di kawasan tersebut.
Tidak hanya itu, Sosok MS yang disebut mengelola perkebunan sawit itu diketahui merupakan ayah dari Hariyo Wibowo. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam penguasaan lahan kawasan hutan.
Lahan tersebut diketahui merupakan bagian dari program perhutanan sosial yang seharusnya dikelola secara kolektif oleh masyarakat melalui kelompok tani, bukan untuk kepentingan individu.
Sementara itu, Diketahui bahwa Kelompok Tani yang dimaksud tercatat telah memperoleh Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tahun 2023 lalu.
Namun hingga kini, kelompok tani tersebut disebut belum dapat menjalankan pengelolaan karena lahan diduga telah lebih dahulu dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh pihak tertentu.
Sekretaris DPD Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Kabupaten Rokan Hilir, Muhammad Fadhli, S.IP, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi terbuka.
Menurutnya, dugaan penguasaan lahan oleh individu atau pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat setempat berpotensi melanggar prinsip perhutanan sosial.
“Program perhutanan sosial diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat secara kolektif. Jika ada penguasaan individu, maka harus diusut secara transparan,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga menilai persoalan tersebut berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera diselesaikan.
Sementara itu, Dugaan alih fungsi kawasan hutan ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dimana regulasi tersebut menegaskan:
- Pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
- Perhutanan sosial hanya diberikan kepada kelompok masyarakat atau koperasi.
- Kegiatan perkebunan tanpa izin dalam kawasan hutan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana serta kewajiban pemulihan kawasan.
Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja juga mengatur penyelesaian keterlanjuran kegiatan usaha di kawasan hutan, namun tetap melalui evaluasi pemerintah dan tidak menghapus tanggung jawab hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Datuk Penghulu Teluk Piyai, Hariyo Wibowo, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan.





