Dua Pria di Teluk Pulai Ditangkap, Polsek Panipahan Sita 5,07 Gram Sabu

Gambar Ilustrasi. (istimewa)

ROKAN HILIR – Tim Opsnal Polsek Panipahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,07 gram di wilayah Kepenghuluan Teluk Pulai, Minggu (5/4/2026) malam.

Kapolsek Panipahan Robiansyah mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Rahmad Ilyas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil masuk ke sebuah rumah di Jalan Karya dan mengamankan dua orang pria yang berada di dalam rumah tersebut.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial CT alias AH (52) dan BD alias AY (37), keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Panipahan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip merah berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,07 gram di dekat tempat duduk salah satu tersangka.

Bacaan Lainnya

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu alat hisap (bong), satu mancis, tiga kaca pirex, satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka CT alias AH mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial TI di wilayah Bagansiapiapi dengan cara dibeli seharga Rp2.500.000 pada Sabtu (4/4/2026).

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung zat Methamphetamine dan Amphetamine.

Kapolsek Panipahan Robiansyah, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Panipahan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait