Dugaan Pungli Rp25 Juta di Polsek Benai: Kapolsek Membantah, Saksi Siap Tempuh Jalur Hukum

Dugaan Pungli Rp25 Juta di Polsek Benai: Kapolsek Membantah, Saksi Siap Tempuh Jalur Hukum (gambar ilustrasi)

KUANTAN SINGINGI – Polemik dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan “tangkap lepas” yang menyeret oknum di Polsek Benai, Kuantan Singingi (Kuansing), terus bergulir. Pasca mencuatnya pengakuan seorang saksi kunci berinisial D di media intelijenjenderal.com, kini muncul pernyataan resmi dari pihak kepolisian yang membantah keras tuduhan tersebut.

Bantahan Tegas Kapolsek Benai

Kapolsek Benai IPDA Muhammad Ali Sodiq, S.Psi saat  dikonfirmasi terkait adanya tuduhan terhadap anggotanya yang diduga telah menerima uang sebesar Rp25 juta sebagai syarat agar peron sawit milik D tidak dipasangi garis polisi (police line), Kapolsek Benai, IPDA Muhammad Ali Sodiq, S.Psi., memberikan klarifikasi tegas.

Tidak ada kami terima uang,” ujar Kapolsek singkat saat dimintai keterangan.

Lebih lanjut, ketika disinggung mengenai tuduhan narasumber yang mengarah pada tindakan pungli dan penyalahgunaan wewenang, IPDA Muhammad Ali Sodiq memilih untuk tidak memberikan tanggapan berlebih. Ia menegaskan bahwa fokus utamanya saat ini adalah pada komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

Kalau difitnah, saya juga enggak keberatan. Biarkan saja, karena fokus saya memang memberangus narkoba,” tambahnya.

Saksi Kunci Klaim Miliki Bukti Kuat

Di sisi lain, narasumber berinisial D, yang merupakan pemilik peron sawit di wilayah Cambai Simpang Tiga Banjar, tetap pada pendiriannya. D menyatakan kesiapannya untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum yang lebih formal, baik melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun instansi penegak hukum yang lebih tinggi.

Bacaan Lainnya

Menurut D, ia memiliki bukti pendukung yang ia anggap cukup kuat terkait proses penyerahan uang sebesar Rp25 juta tersebut kepada oknum terkait. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas pernyataannya yang telah ia berikan kepada publik.

Menanti Verifikasi Pihak Berwenang

Dengan adanya klaim yang saling bertolak belakang antara narasumber dan pihak kepolisian, publik kini menanti langkah lanjutan. Kasus ini berpotensi menjadi ajang pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan internal Polri guna memastikan apakah telah terjadi pelanggaran kode etik atau tindak pidana, atau justru sebaliknya, terdapat unsur pencemaran nama baik.

Redaksi hitam-putihnews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut demi terciptanya transparansi dan keadilan.

Pos terkait