KUANTAN SINGINGI – Kondisi Hutan Lindung Bukit Betabuh di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kini berada dalam ancaman serius. Kawasan yang seharusnya dilindungi sebagai benteng ekologis dan penyangga kehidupan masyarakat itu diduga justru dibiarkan menjadi lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar.
Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut disebut berlangsung terang-terangan menggunakan sedikitnya empat unit alat berat jenis excavator merek Sumitomo, Liugong, Komatsu, dan Hitachi. Alat berat itu diduga melakukan pengerukan material emas menggunakan perangkat box penyedot emas di dalam kawasan hutan lindung, bahkan aktivitas disebut berlangsung siang hingga malam hari tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, tampak sejumlah excavator beroperasi di area yang diduga masuk dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh. Lahan yang sebelumnya dipenuhi tutupan hutan kini terlihat terbuka dan rusak akibat pengerukan masif menggunakan alat berat.
Kerusakan juga dilaporkan mulai merambah sejumlah titik di sepanjang aliran Sungai Tangontan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar masyarakat terhadap ancaman banjir, longsor, hingga rusaknya ekosistem sungai akibat aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung.
Fakta bahwa alat berat dapat masuk dan beroperasi selama berminggu-minggu di kawasan hutan lindung memunculkan pertanyaan serius mengenai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Sebab, publik tentu sulit percaya aktivitas berskala besar seperti ini tidak terdeteksi aparat terkait. Empat excavator bukan jarum yang jatuh di lantai hutan. Benda itu berisik, besar, dan butuh jalur masuk. Tetapi entah bagaimana, hukum di negeri ini kadang mendadak rabun kalau berhadapan dengan tambang ilegal.
“Sudah hampir satu bulan aktivitas ini berjalan. Excavator keluar masuk kawasan hutan lindung dan kerusakan makin parah. Informasinya pemodal dari luar daerah, orang-orang menyebutnya Ican,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (15/5/2026).
Warga lainnya menyebut sosok berinisial “Ican” diduga berasal dari Desa Banjar Tengah, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Ia disebut-sebut sebagai pihak yang mengendalikan sekaligus membiayai operasional sejumlah alat berat di lokasi tambang tersebut. Namun demikian, informasi itu masih berupa dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dan belum dapat diverifikasi secara resmi.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau dan instansi terkait, agar tidak hanya melakukan penindakan simbolis, tetapi benar-benar membongkar aktor di balik aktivitas PETI di kawasan hutan lindung tersebut. Sebab selama ini, penertiban tambang ilegal kerap berakhir sebatas menyasar pekerja lapangan, sementara pemodal dan pihak yang diduga membekingi aktivitas tetap sulit tersentuh hukum.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Bukit Betabuh bukan hanya terancam kehilangan tutupan hutannya, tetapi juga berpotensi menjadi simbol kegagalan negara dalam menjaga kawasan konservasi dari kepentingan ekonomi ilegal yang merusak lingkungan.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers guna menjaga asas keberimbangan informasi.





