KUANTAN SINGINGI – Aparat penegak hukum (APH) dikabarkan menemukan satu unit alat berat merek Sany yang diduga milik seorang pengusaha berinisial Aho saat melakukan operasi penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada 29 Mei 2026 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, alat berat tersebut ditemukan sedang melakukan pengupasan material yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal. Selain alat berat, petugas juga menemukan sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan PETI, di antaranya mesin robin, karpet emas, serta perlengkapan penambangan lainnya.
Sumber yang diperoleh awak media menyebutkan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi telah diamankan oleh pihak berwenang. Saat ini, alat berat beserta peralatan pendukung aktivitas PETI tersebut dikabarkan berada di Mapolres Kuantan Singingi sebagai bagian dari proses penanganan lebih lanjut.
Lokasi penemuan aktivitas PETI tersebut disebut berada tidak jauh dari Kantor Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi. Temuan itu pun menjadi perhatian publik mengingat aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut berlangsung di kawasan yang relatif dekat dengan pusat pemerintahan daerah.
Meski sejumlah barang bukti telah diamankan, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi mengenai penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi oleh awak media terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Masyarakat kini menunggu kejelasan serta informasi resmi dari pihak terkait mengenai tindak lanjut penanganan kasus tersebut, termasuk status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI dan kepemilikan alat berat yang telah diamankan oleh aparat penegak hukum.





