Himbauan Kades Dicuekin, Diduga Ada Oknum APH Beking Stand Beraroma Judi di Pasar Malam F1

IMG 20260906 WA0001
Stand permainan yang disebut warga sebagai “kacang berundian” di arena pasar malam Desa Sungai Buluh (F1), Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi masih buka dan beraktifitas Sabtu malam

SINGINGI HILIR — Aktivitas wahana permainan yang disebut warga sebagai “kacang berundian” di arena pasar malam Desa Sungai Buluh (F1), Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan. Permainan tersebut tetap beroperasi meski sebelumnya Kepala Desa Sungai Buluh, Imam Suryo, disebut telah melarang keberadaannya.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (5/9/2026) malam, stan permainan tersebut masih beraktivitas secara terbuka dan terlihat didatangi sejumlah pengunjung.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait efektivitas larangan pemerintah desa. Warga juga mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas permainan yang dinilai memiliki mekanisme berunsur untung-untungan.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi keberlangsungan permainan tersebut. Bahkan, beredar tudingan mengenai kemungkinan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Namun, tudingan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak berwenang.

Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan permainan tersebut sekaligus isu dugaan keterlibatan oknum APH, Alferdo Krisnata Kaban, S.H.  kaPolsek Singingi Hilir, saat dikonfirmasi ia tidak memberikan penjelasan substantif mengenai langkah penegakan hukum.

Bacaan Lainnya

Tono Salah seorang warga setempat yang juga menjadi narasumber, menyebut jika dirinya mengetahui betul siapa-siapa saja pihak yang diuntungkan dengan adanya permainan kacang berundian ini.

“Kita tau kok siapa saja oknum APH yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas stand kacang berundian itu, kalau pihak yang dirugikan udah jelas warga sungai buluh itu sendiri” cetus Tono.

Disisi lain, warga berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Mereka meminta agar aktivitas yang berpotensi masuk kategori penyakit masyarakat dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila memang memenuhi unsur pelanggaran.

Warga juga berharap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, turut menyikapi persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kondusivitas masyarakat.


Eksplorasi konten lain dari Hitam Putih News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pos terkait