KUANTAN SINGINGI — Perkembangan penanganan laporan dugaan intimidasi terhadap keluarga Aturan Hia alias Athia di Sekretariat DPC GRANAT Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, hingga Jumat, 11 September 2026, pihak pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Kuantan Singingi, meski proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi disebut telah mulai dilakukan.
Peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut terjadi pada malam 12 Agustus hingga dini hari 13 Agustus 2026 di Sekretariat DPC GRANAT Kuansing.
Saat kejadian, Athia bersama istri dan anak-anaknya berada di sekretariat. Sejumlah orang kemudian datang dan meminta Athia keluar menemui mereka.
Kedatangan rombongan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 13 Agustus 2026.
Athia sebelumnya membantah tuduhan yang disebut menjadi salah satu latar belakang kedatangan rombongan tersebut. Ia menyatakan tidak mengetahui dan bukan pemilik akun media sosial yang memuat konten mengenai sebuah kafe yang kemudian dikaitkan dengan dirinya.
Pemeriksaan Saksi Mulai Dilakukan
Perkembangan terbaru terjadi pada Selasa, 8 September 2026, ketika penyidik Polres Kuantan Singingi mulai melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi.
Informasi dari pihak pelapor menyebutkan, beberapa orang telah dimintai keterangan, di antaranya Athia bersama istrinya, Aliria, serta Sekagesima.
Penyidik juga disebut menyampaikan bahwa sejumlah saksi lain masih akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
Menurut pihak pelapor, penyidik menyampaikan bahwa setelah rangkaian pemeriksaan saksi dilakukan, perkembangan penanganan perkara akan diberitahukan melalui SP2HP.
Namun hingga Jumat, 11 September 2026, dokumen tersebut disebut belum diterima oleh pelapor.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan dari keluarga besar pelapor mengenai sejauh mana perkembangan laporan yang telah disampaikan hampir satu bulan sebelumnya.
Athia Pertanyakan Belum Adanya SP2HP
Athia juga disebut menyampaikan kembali persoalan tersebut melalui sejumlah grup WhatsApp dan pesan pribadi kepada sejumlah pejabat kepolisian.
Pernyataan itu antara lain ditujukan kepada Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, sejumlah pejabat utama Polda Riau, hingga pejabat di tingkat Mabes Polri.
Dalam pernyataannya, Athia mempertanyakan belum diterimanya SP2HP meski laporan telah berjalan selama 24 hari sejak peristiwa terjadi.
“Namun, hingga hari ini Jumat 11 September 2026 belum ada sama sekali SP2HP yang diterima pelapor,” demikian salah satu poin pernyataan tersebut.
Ia kemudian mempertanyakan lamanya waktu yang telah berlalu sejak kejadian.
“Artinya, dari kejadian hingga kini terhitung 24 hari tanpa terbit SP2HP. Ada apa?” tulis Athia dalam pernyataannya.
Pihak keluarga menyebut langkah tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan sekaligus memastikan proses penanganan laporan berjalan secara transparan.
Sejumlah tautan pemberitaan sebelumnya, rekaman video kejadian serta rekaman pemeriksaan atau pemanggilan saksi juga disebut turut disampaikan kepada sejumlah pejabat terkait.
Kafe yang Dikaitkan dengan Persoalan Ditertibkan Satpol PP
Di tengah belum diterimanya SP2HP tersebut, perkembangan lain justru terjadi pada lokasi usaha yang sebelumnya disebut-sebut menjadi latar munculnya persoalan.
Sebuah kafe di kawasan Sinambek, Kecamatan Kuantan Tengah, yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat karena disebut sebagai tempat hiburan malam, diketahui telah didatangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuansing dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat).
Operasi berlangsung pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, 10–11 September 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi salah satu warung remang-remang di kawasan Sinambek (RK 3) dan mengamankan lima orang yang disebut sebagai LC.
Sejumlah barang juga diamankan petugas, di antaranya 11 botol Anggur Hijau Kawa-Kawa, satu botol Bir Bintang, satu unit laptop, satu mixer serta sejumlah telepon seluler.
Mereka yang diamankan selanjutnya menjalani pendataan dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam merespons aktivitas yang sebelumnya mendapat sorotan masyarakat.
Dua Persoalan Berjalan di Ranah Berbeda
Perbedaan perkembangan inilah yang kemudian menjadi perhatian keluarga pelapor.
Di satu sisi, pemerintah daerah melalui Satpol PP telah melakukan operasi Pekat dan mengambil tindakan terhadap aktivitas yang menjadi sorotan.
Di sisi lain, laporan dugaan intimidasi terkait peristiwa 12–13 Agustus 2026 masih dinantikan perkembangan resminya oleh pihak pelapor.
Meski demikian, kedua persoalan tersebut berada dalam ranah yang berbeda.
Penertiban penyakit masyarakat merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah dan aparat terkait dalam menjaga ketertiban umum. Sementara dugaan intimidasi dan laporan pidana yang menyertainya merupakan ranah aparat penegak hukum.
Karena itu, jarak lokasi kafe yang disebut hanya beberapa ratus meter dari Mapolres Kuantan Singingi juga tidak serta-merta dapat dijadikan bukti adanya hubungan, pembiaran maupun perlakuan khusus.
Yang menjadi kepentingan publik adalah memastikan masing-masing persoalan ditangani sesuai kewenangan, prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
GRANAT Minta Proses Hukum Berjalan Profesional
Sebelumnya, Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., juga telah meminta agar laporan tersebut diproses secara profesional.
Ia meminta agar seluruh rangkaian persoalan yang melatarbelakangi kejadian diungkap berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Freddy juga mengingatkan seluruh pengurus GRANAT agar tidak terprovokasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Kini, setelah 24 hari sejak peristiwa terjadi dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dilakukan, pihak pelapor masih menunggu kejelasan resmi mengenai perkembangan perkara.
Publik pun menantikan apakah pemeriksaan terhadap seluruh saksi akan segera dituntaskan, apakah SP2HP akan diterbitkan, serta bagaimana penyidik mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi pada malam 12 hingga dini hari 13 Agustus 2026.
Pada akhirnya, kepastian tersebut berada di tangan penyidik Polres Kuantan Singingi untuk dijawab melalui proses hukum yang transparan, profesional dan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.
Eksplorasi konten lain dari Hitam Putih News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






