Mataram, NTB – Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, AM, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pungutan liar. Penetapan ini dilakukan setelah ia tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polresta Mataram pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 17.35 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengonfirmasi bahwa AM akan segera diperiksa sebagai tersangka, dilanjutkan dengan penahanan. “Hari ini status tersangka sudah kita tetapkan. Siang ini, tersangka akan diperiksa, lalu dilakukan penahanan,” ujar Regi pada Kamis (12/12/2024).
Menurut Regi, modus operandi AM adalah meminta fee sebesar 5-10 persen dari nilai proyek kepada kontraktor sebagai syarat kelancaran pengurusan proyek. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, AM mengancam akan memperlambat pencairan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk SMK.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami aliran dana hasil pemerasan tersebut. “Kami sedang menyelidiki apakah ada setoran kepada pejabat lain atau pihak tertentu. Yang jelas, statusnya sudah menjadi tersangka,” tambahnya.
Penyidikan juga dilakukan untuk mengungkap jumlah dana yang terlibat, saksi-saksi terkait, serta sekolah-sekolah yang terdampak praktik pemerasan ini.
AM dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut jabatan strategis dalam dunia pendidikan. Penyelidikan lanjutan diharapkan mampu mengungkap lebih jauh dampak dan keterlibatan pihak lain dalam praktik yang mencoreng integritas lembaga pendidikan tersebut.
(Saefudin)





