Buah Sawit Ilegal dari Toro, PT. TAL di Serosah Jadi Sorotan

PT. Tamora Agro Lestari, PT TAL
PT. Gemilang Sawit Lestari (PT TAL) sumber: (local guide)

KUANTAN SINGINGI – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. Suhardiman Amby, menyatakan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pabrik PT. Tamora Agro Lestari (TAL) yang berlokasi di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan. Sidak ini menyusul adanya dugaan pengiriman Tandan Buah Segar (TBS) dari kawasan Toro atau Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke pabrik tersebut.

Namun, Bupati meminta waktu hingga dirinya kembali dari kunjungan kerja di Jakarta. “Tunggu abang pulang dari Jakarta dulu,” ucapnya singkat pada Sabtu (11/1/2025) pagi, saat dikonfirmasi wartawan terkait jadwal sidak. Meski begitu, ia memastikan bahwa tim audit tetap bekerja sambil menunggu kepulangannya.

Ketika disinggung mengenai isu kepemilikan Delivery Order (DO) dirinya di PT. TAL, Bupati hanya menjawab singkat, “Nanti kita gohed,” melalui pesan WhatsApp.

DPRD Kuansing Ikut Turun Lapangan

Sementara itu, anggota DPRD Kuansing dari Komisi II, Hengky Prima Hidayat, SE, saat menyatakan pihaknya juga akan meninjau langsung ke pabrik tersebut. “Iya, besok kami usahakan komisi II ke sana (PT. TAL),” ujarnya

Pengalihan TBS dari Toro ke PT. TAL

Informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa TBS dari kawasan Toro mulai dipindahkan ke PT. TAL setelah sebelumnya PT. Gemilang Sawit Lestari (GSL) menolak untuk menerima buah dari wilayah tersebut. “GSL sementara waktu tidak menerima TBS dari Toro, kabarnya buah tersebut diarahkan ke PT. TAL di Serosah,” ungkap sumber tersebut.

Sumber lainnya menambahkan bahwa pengiriman buah dilakukan secara konvoi menggunakan lima truk sekaligus. “Ada lima mobil sekaligus yang mengantar ke Serosah,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, PT. GSL Sempat Disidak

Beberapa waktu lalu, PT. GSL juga menjadi sorotan setelah disidak oleh Bupati Kuansing. Namun, hanya sehari setelah sidak tersebut, manajemen PT. GSL menggelar rapat tertutup dengan Bupati dan sejumlah pihak terkait pada Rabu (8/1/2025). Malamnya, truk yang sebelumnya ditahan dilepaskan kembali dan diizinkan mengantarkan buah ilegal ke pabrik.

Plt. Kadishub Kuansing, Hendri, menjelaskan bahwa truk-truk tersebut dilepas karena telah ditilang, sementara pihak PT. GSL bersedia mengurus izin dan memberikan waktu bagi pemilik kebun untuk menyelesaikan keterlanjuran. Hendri tidak membantah adanya pertemuan tertutup tersebut.

Namun, terkait pelepasan buah ilegal, Hendri mengaku tidak memiliki wewenang. “Itu perintah Kadisbun,” jelasnya. Kadisbun Kuansing, Andri Yama, yang saat itu dihubungi, baru memberikan tanggapan keesokan harinya. Ia mengatakan pelepasan buah dilakukan karena sedang ada pelatihan bagi pelaku usaha di bidang perkebunan.

Menurut Andri, jika kebun berada di kawasan hutan, pelaku usaha diminta segera menyelesaikan proses legalisasi sesuai aturan Kementerian Kehutanan. Namun, batas waktu penyelesaian keterlanjuran sebenarnya telah berakhir pada 30 September 2024, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 110A.

PT. TAL Membantah Tuduhan

KTU PT. TAL, Widi, ketika dikonfirmasi, membantah tuduhan bahwa pihaknya menerima TBS dari kawasan Toro. “Informasi itu tidak benar,” tegasnya.

Meski demikian, dugaan keterlibatan PT. TAL tetap menjadi perhatian serius, mengingat isu ini berkaitan dengan praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan melanggar regulasi. Hingga saat ini, audit terhadap pabrik kelapa sawit di Kuansing masih berlangsung.

(Adr)

Pos terkait