Gugat KPU Kuansing, Aldiko Putra Tuding Proses PAW Cacat Hukum

kuasa hukum Aldiko, Yasrif Yakub Tambusai, SH, MH, saat mendatangi kantor KPU untuk meminta klarifikasi terkait status permohonan tersebut.

KUANTAN SINGINGI – Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Aldiko Putra, S.IP, mengambil langkah hukum dengan menggugat sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing atas dugaan pelanggaran kode etik. Gugatan ini berkaitan dengan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) yang dinilai cacat hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Aldiko berargumen bahwa proses pemberhentiannya sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih dalam tahap sengketa di Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB. Oleh karena itu, menurutnya, KPU seharusnya menunggu hingga ada putusan final sebelum melanjutkan proses PAW.

Dalam pengaduannya, Aldiko memaparkan kronologi kasus ini. Pada 28 Februari 2025, pihaknya mengirim perwakilan ke kantor KPU Kuansing untuk menyerahkan surat permohonan penundaan PAW. Surat yang berasal dari Kantor Kuasa Hukum AMH Law Office Tuban itu meminta KPU menunda proses PAW hingga ada keputusan final dari Mahkamah Partai.

Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan oleh KPU Kuansing. Puncaknya terjadi pada 6 Maret 2025, ketika kuasa hukum Aldiko, Yasrif Yakub Tambusai, SH, MH, mendatangi kantor KPU untuk meminta klarifikasi terkait status permohonan tersebut. Sayangnya, tak satu pun komisioner KPU yang berada di tempat. Yasrif hanya ditemui oleh seorang Kepala Bagian (Kabag) KPU Kuansing.

Aldiko menilai hal ini sebagai kejanggalan dan menduga adanya unsur kesengajaan dari KPU untuk mengulur waktu serta mengabaikan proses hukum yang masih berjalan. Ia menuding Ketua KPU Kuansing, Wawan Ardi, bersama tiga anggotanya—Yeni Gusneli, Irwan Yuhendi, dan Oki Heriyanto—melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Dalam gugatannya, Aldiko menegaskan pentingnya keadilan dan perlindungan terhadap hak konstitusionalnya. Ia mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera memproses kasus ini dan menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti ada pelanggaran etik.

Bacaan Lainnya

Gugatan ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menanti bagaimana DKPP akan menangani kasus ini serta sejauh mana komitmen lembaga tersebut dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.(adr)

Pos terkait