Jakarta – Sengketa hukum yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Aldiko Putra, memasuki babak baru. Pada Selasa, 8 Juli 2025, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Ahmad Muzakka, S.H., M.H., secara resmi mengajukan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor 224/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Replik tersebut diajukan untuk menanggapi jawaban dari Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, yang sebelumnya mengajukan sejumlah eksepsi, antara lain menyangkut kewenangan absolut, tudingan gugatan kabur (obscuur libel), serta dalil bahwa gugatan diajukan secara prematur.
Dalam dokumen repliknya, penggugat menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara ini. Hal itu merujuk pada upaya penyelesaian sengketa internal partai politik yang dianggap tidak efektif. Penggugat menyatakan telah mengajukan permohonan penyelesaian kepada Mahkamah Partai pada 10 Maret 2025. Namun, permohonan tersebut ditolak secara administratif tanpa pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Bahkan, ketika penggugat mengajukan peninjauan kembali, tidak ada tanggapan hingga saat ini. Menurut penggugat, kondisi tersebut sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Partai Politik, yang mengatur bahwa perkara dapat diajukan ke pengadilan negeri apabila penyelesaian internal tidak dapat dilakukan.
Klaim ini juga diperkuat dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 537 K/Pdt.Sus-Parpol/2016 dan Nomor 46 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.
Gugatan Tidak Kabur
Menanggapi eksepsi gugatan kabur, penggugat menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa gugatan telah disusun secara sistematis dan rinci, mulai dari identitas para pihak, duduk perkara, kronologi, dalil hukum, uraian perbuatan melawan hukum, hingga kerugian dan petitum yang jelas dan terstruktur.
Dugaan Pemberhentian Sepihak
Dalam pokok perkara, penggugat mempersoalkan pemberhentiannya dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD yang dinilai inkonstitusional serta dilakukan secara sepihak. Ia mengklaim tidak pernah diberikan kesempatan membela diri atau dihadirkan dalam sidang kode etik.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian baru diterima pada 17 Februari 2025, sedangkan proses PAW telah diajukan sejak 24 Januari 2025. Hal ini, menurut penggugat, jelas melanggar Pasal 14 ayat (5) dan (6) Anggaran Rumah Tangga (ART) PKB hasil Muktamar Bali 2024, yang mensyaratkan adanya rekomendasi Mahkamah Partai dan sidang pleno DPP dalam proses pemberhentian.
Tuntutan Ganti Rugi dan Rehabilitasi Nama Baik
Penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Ia juga meminta agar Surat Keputusan pemberhentian dan seluruh proses PAW dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Selain meminta pemulihan hak-haknya sebagai anggota PKB dan anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, penggugat juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar secara materiil dan Rp 20 miliar secara immateriil. Tak hanya itu, para tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media cetak dan elektronik nasional selama tujuh hari berturut-turut.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik demokrasi internal partai politik dan hak-hak konstitusional kader partai di Indonesia. Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan dalam waktu dekat.





