Pekanbaru – Aldiko Putra, S.I.P., resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terhadap Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 316/IV/2025 tertanggal 17 April 2025. Keputusan tersebut menetapkan pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus meresmikan pengangkatan Aditya Pramana sebagai penggantinya melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW).
Sidang perdana dengan agenda dismissal telah digelar pada Rabu, 9 Juli 2025. Sidang ini merupakan tahapan awal dalam proses peradilan di PTUN, yang berfungsi untuk menilai kelengkapan formil dan materiil gugatan.
Melalui kuasa hukumnya, Shelfy Asmalinda, S.H., M.H., Aldiko menyampaikan kekecewaan atas keputusan Gubernur Riau yang dinilai terburu-buru. Menurutnya, proses PAW tetap berjalan meskipun perkara hukum yang berkaitan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami sudah melayangkan surat resmi kepada Gubernur Riau agar menunda proses PAW sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap. Tapi permintaan itu diabaikan. Gubernur tetap menerbitkan SK, seolah-olah ada desakan agar proses ini dipercepat,” ujar Shelfy kepada wartawan.
Ia menambahkan, pelantikan Aditya seharusnya tidak dilakukan sebelum seluruh proses hukum selesai. “Di sinilah letak kejanggalannya. Kami curiga, kenapa SK ini seperti dipaksakan keluar secepatnya?” tambahnya.
Tak hanya menggugat SK Gubernur Riau, tim hukum Aldiko juga membuka kemungkinan untuk menggugat pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses PAW yang dinilai sarat kontroversi tersebut.
Gugatan ini menjadi babak baru dalam polemik pemberhentian Aldiko dari kursi DPRD Kuansing. Meski Aditya Pramana telah dilantik, langkah hukum yang diambil Aldiko bisa menjadi penentu sah atau tidaknya proses PAW tersebut.
Sebagaimana diketahui, Surat Keputusan Gubernur merupakan produk administrasi negara yang dapat diuji keabsahannya di PTUN. Bila pengadilan menyatakan SK tersebut bertentangan dengan hukum atau asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka SK dapat dibatalkan.
Jika gugatan Aldiko dikabulkan, ia berpeluang kembali menduduki kursi DPRD Kuansing. Sebaliknya, jika ditolak, maka pemberhentiannya dan pelantikan Aditya akan dinyatakan sah secara hukum.
Perkara ini kini menunggu pembuktian lebih lanjut di meja hijau PTUN Pekanbaru.





