UU 23/2014: Ketika Daerah Hanya Jadi Penonton di Rumah Sendiri

Saat Republik ini menjunjung tinggi semangat desentralisasi, ironi besar justru hadir lewat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Alih-alih memperkuat otonomi, regulasi ini malah menjauhkan pemerintah daerah dari sumber daya yang seharusnya menjadi nadi kehidupan rakyatnya sendiri.

 

Rokan Hilir adalah contoh nyata. Sebuah kabupaten dengan potensi kelautan yang luar biasa, kini kehilangan kendali atas lautnya sendiri. UU 23/2014 telah menarik kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dari kabupaten ke provinsi bahkan dalam praktiknya, ke pusat, Jakarta. Akibatnya, ketika konflik antar nelayan pecah atau alat tangkap ilegal digunakan, pemerintah daerah tak bisa berbuat banyak kecuali duduk sebagai penonton.

 

Kedaulatan Lokal yang Dirusak Regulasi

Esensi otonomi daerah sejatinya adalah memberi ruang bagi pemerintah lokal untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri—bukan sekadar menjadi pelaksana kebijakan dari atas. Namun dengan hadirnya UU 23/2014, otonomi itu tereduksi drastis. Yang tersisa hanyalah kewenangan teknis; sementara urusan strategis, seperti pengelolaan sumber daya alam, ditarik ke atas.

Ironisnya, justru masyarakat lokal yang paling merasakan dampaknya. Ketika terjadi konflik di wilayah pesisir Panipahan atau Sinaboi, pemerintah kabupaten tak memiliki kapasitas legal yang cukup untuk bertindak cepat. Persoalan seperti pertikaian antara pembudidaya kerang dan nelayan tradisional, atau penggunaan alat tangkap terlarang seperti jaring Pek To, berlarut-larut tanpa solusi karena harus menunggu birokrasi di tingkat provinsi.

Bacaan Lainnya

 

Laporan-laporan ini akhirnya “naik meja” ke Pekanbaru, berujung pada jawaban klise: keterbatasan personel dan minimnya anggaran. Sementara itu di laut, nelayan terus bentrok, hasil tangkapan menyusut, dan ekosistem rusak tak tertolong.

Ketimpangan Pengawasan, Keadilan yang Tertunda

Mustahil menegakkan aturan jika institusi pengawasan tidak didukung sumber daya yang memadai. Provinsi Riau, dengan luas wilayah laut yang mencakup belasan kabupaten/kota, hanya memiliki armada pengawasan laut dalam jumlah terbatas. Fungsi lembaga seperti PSTKP pun jadi tidak efektif.

 

Inilah ketimpangan struktural yang dilegalkan oleh UU. Pemerintah pusat merasa telah berbagi kewenangan secara adil, tapi kenyataannya tidak demikian. Yang terjadi justru pembatasan ruang gerak daerah dalam mengelola potensi lokalnya. Keadilan yang seharusnya merata, justru tertunda karena tata kelola yang tidak proporsional.

 

Aspirasi Daerah yang Harus Didengar

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, kami di DPD FABEM Rokan Hilir tidak bisa diam. Kami mendesak DPRD Kabupaten Rokan Hilir untuk tidak hanya menjadi lembaga pengesah anggaran atau penyelenggara rapat dengar pendapat, tapi menjadi corong utama rakyat. Sudah saatnya nota keberatan resmi dikirimkan ke pemerintah pusat dan DPR RI, sebagai bentuk perlawanan konstitusional terhadap UU yang mengkerdilkan daerah.

 

Desentralisasi bukan slogan politik. Ia adalah amanat reformasi. Jika ada undang-undang yang menyimpang dari ruh tersebut, maka wajar untuk dikritisi, digugat, dan diuji di Mahkamah Konstitusi.

 

Kami juga mendukung penuh uji materi terhadap UU No. 23 Tahun 2014 yang kini tengah bergulir di MK, khususnya terhadap Pasal 14 ayat (1) dan (3). Pasal ini terlalu sentralistik, mematikan partisipasi masyarakat, dan merugikan hak konstitusional warga daerah.

 

Saatnya UU 23/2014 Direvisi

Lebih dari satu dekade UU ini berlaku, dan realitas menunjukkan: ia gagal menjawab dinamika daerah. Jika Indonesia ingin maju dari pinggiran, maka pusat harus percaya pada daerah. Beri mereka alat, beri mereka kewenangan, dan beri mereka ruang.

 

Karena daerah bukanlah anak bawang dalam sistem pemerintahan. Mereka adalah pondasi republik ini. Dan pondasi tak boleh dibiarkan retak karena regulasi yang sentralistik.

 

UU 23/2014 bukan kitab suci. Ia bisa dan seharusnya direvisi.

Penulis: Riki Dermawan

Alumni Komunikasi dan Penyiaran Islam STAI Ar Ridho Bagansiapiapi

Pos terkait