ROKAN HILIR – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, memastikan akan membayarkan gaji bagi ribuan tenaga honorer yang terpaksa dirumahkan akibat kebijakan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini menyusul diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta peraturan turunannya yang mengatur penyelesaian status pegawai non-ASN. Dampaknya, ribuan honorer di lingkungan Pemkab Rohil yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun harus diberhentikan sementara.
Meski demikian, Pemerintah Daerah menegaskan komitmennya untuk tetap memenuhi hak para tenaga honorer yang terdampak. Sekretaris Daerah Rohil, Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., menyatakan bahwa gaji para honorer tersebut akan tetap dibayarkan selama empat bulan.
“Insya Allah, gajinya akan dibayarkan dari Januari hingga April. Saat ini kepala OPD sedang mengajukan permintaan pencairan ke BPKAD,” ujar Fauzi saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/5/2025).
Fauzi menjelaskan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah diminta untuk menyusun rekapitulasi dan rincian kebutuhan anggaran pembayaran gaji para honorer yang terdampak.
“Iya, Insya Allah minggu depan sudah bisa dibayarkan,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Rohil berharap dapat meringankan beban para honorer yang dirumahkan, sambil menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai status kepegawaian mereka di masa mendatang. (Riki)





