ROKAN HILIR – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat koordinasi penting terkait pelaksanaan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu serta penetapan status tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Rapat yang berlangsung pada Kamis, 13 November 2025 tersebut dilaksanakan di Aula Sekretariat Daerah Rohil lantai 3 Kantor Bupati Rokan Hilir, dan dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi daerah. Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, Fauzi Erizal, Asisten III, Nurmasyah, Kepala BKDSDM, Yulisma, Plt. Kepala BPKAD, Sarman Sahroni, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat se-Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah membahas dua agenda utama, yakni teknis pelaksanaan penggajian PPPK paruh waktu, serta penetapan status dan tindak lanjut bagi tenaga non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun yang hingga kini masih aktif menjalankan tugas.
Asisten III Sekretariat Daerah Rohil, Nurmasyah, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah awal untuk menyamakan persepsi dan memastikan proses transisi kepegawaian berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menekankan pentingnya pendataan yang akurat dan komprehensif terkait jumlah serta masa kerja tenaga non-ASN. Data tersebut sangat penting untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam proses kebijakan kepegawaian ke depan,” ujar Nurmasyah.
Sementara itu, Kepala BKDSDM Rokan Hilir, Yulisma, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme teknis pendataan dan verifikasi tenaga non-ASN secara terstruktur.
“BKDSDM telah menyiapkan alur validasi untuk memastikan seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria masa kerja dapat terdata dengan benar. Hasil pendataan ini akan menjadi dasar kebijakan pimpinan daerah dalam menentukan status kepegawaian mereka di masa mendatang,” jelasnya.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Rokan Hilir, Fauzi Erizal, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan kepegawaian dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan keadilan.
“Saya menegaskan kepada seluruh Kepala OPD dan Camat untuk serius menindaklanjuti hasil rapat ini. Tidak boleh ada satu pun tenaga non-ASN yang terlewat pendataannya, dan pelaksanaan penggajian PPPK paruh waktu harus berjalan tepat waktu tanpa kendala administratif,” tegas Fauzi.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui BPKAD akan melakukan perhitungan kekuatan anggaran untuk memastikan kesiapan fiskal dalam pelaksanaan penggajian PPPK paruh waktu.
Rapat koordinasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan langkah strategis dalam penataan sistem kepegawaian daerah, memberikan kejelasan status bagi tenaga honorer, serta memperkuat efektivitas manajemen sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. (Riki)





