Penertiban Tambang Emas Ilegal di Sungai Air Itam, Kuansing: Satu Rakit PETI Dibakar Polisi

Penertiban Tambang Emas Ilegal di Sungai Air Itam, Kuansing: Satu Rakit PETI Dibakar Polisi

KUANTAN SINGINGI – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Air Itam, Desa Teberau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Kamis (13/11/2025) sore.

Operasi ini dipimpin oleh Kanit Intelkam Aiptu Roni Pasla, SH, bersama sejumlah personel gabungan yang terdiri dari Kanit Reskrim Aipda Ronaldi Alfren, SE, Banit Samapta Aipda Desrial, Banit Reskrim Aipda Rieki, SH, Bhabinkamtibmas Bripka Asril, Banit Reskrim Bripka Wildan, Bripda Arief Nurhalim, dan Bripda Rafky.

Terkait operasi tersebut, Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ridwan Butar Butar, S.H., M.H, menyampaikan bahwa Penertiban tersebut dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat melalui unggahan di media sosial TikTok yang menampilkan aktivitas PETI di lokasi tersebut.

Sekira pukul 15.40 WIB, tim berangkat menuju lokasi dengan menggunakan dua unit mobil patroli. Setelah menempuh perjalanan dan berjalan kaki sejauh sekitar 200 meter dari jalan utama, petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.10 WIB. Di sana, mereka menemukan satu unit rakit PETI yang sedang beroperasi.

Namun, keberadaan polisi diketahui oleh para pekerja tambang ilegal. Menyadari kedatangan petugas, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan rakit dan peralatan mereka di lokasi.

Untuk memastikan aktivitas ilegal tidak berlanjut, petugas kemudian melakukan penindakan dengan cara merusak dan membakar rakit tersebut, hingga tidak dapat lagi digunakan. Tidak ada pelaku maupun barang bukti lain yang berhasil diamankan dalam operasi ini.

Bacaan Lainnya

Langkah ini menunjukkan komitmen Polsek Kuantan Mudik dalam menindak tegas kegiatan tambang emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta mencemari aliran sungai di wilayah Kuantan Singingi.

Pos terkait