ROKAN HILIR – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindagsar), serta Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir, didampingi Camat Bangko, melakukan razia penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan penertiban berlangsung di beberapa ruas jalan utama, yakni Jalan Sumatera, Jalan Pahlawan, hingga Jalan Nelayan di wilayah Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Kepala Dinas Perindagsar Rohil, Muhammad Fauzi, S.IP., M.Si., M.H, mengatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Razia ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan penegakan Perda No. 3 Tahun 2014 untuk menertibkan pedagang kaki lima yang menggunakan jalan, trotoar, dan tempat lainnya tanpa izin,” ujar Fauzi.
Ia menjelaskan, dalam razia kali ini, tim gabungan memberikan surat peringatan pertama kepada para pedagang yang berjualan di lokasi-lokasi terlarang.
“Pedagang yang berjualan di ruas jalan, trotoar, atau bahu jalan kami tegur dan data. Hari ini kami lakukan teguran pertama, dan ke depan akan dilakukan teguran kedua sesuai tahapan,” tambah Fauzi.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan kota Bagansiapiapi yang tertib, rapi, dan indah, sehingga menjadi pusat perhatian masyarakat dan pengunjung.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Linmas Satpol PP Rohil, Tengku Edison, menegaskan bahwa razia dilakukan berdasarkan amanat peraturan daerah.
“Kami turun bersama empat instansi menertibkan pedagang kaki lima yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Sesuai Perda No. 3 Tahun 2014, setiap orang atau badan hukum dilarang berusaha di jalan, trotoar, taman hijau, maupun bantaran sungai tanpa izin pemerintah daerah,” tegasnya.
Edison menambahkan, pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan dan penertiban berkelanjutan untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bangko.





