ROKAN HILIR – Pemerintah Kecamatan Bangko menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan masih beroperasinya aktivitas perjudian selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. Camat Bangko, Aspri Mulya, menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pelanggar aturan yang mengganggu ketertiban masyarakat selama Ramadan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat razia gabungan yang digelar pada Rabu malam (18/2/2026), melibatkan unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam rangka penegakan Surat Edaran Bupati Rokan Hilir Nomor: 300.1/SE-II/2026/17 tentang Himbauan Menjaga Keamanan, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat selama Ramadan.
Kegiatan razia melibatkan Kasatpol PP Kabupaten Rokan Hilir Acil Rusdianto, Kapolsek Bangko Kompol Buyung Kardinal, unsur Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir, serta personel Koramil Bangko.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan patroli di sejumlah titik di wilayah Kota Bagansiapiapi sekaligus memasang stiker imbauan serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan atau mercon yang berpotensi mengganggu ketenangan warga selama bulan suci.
Saat disambangi petugas, pemilik Istana Karaoke, Budi, mempertanyakan dugaan masih adanya praktik perjudian yang tetap berjalan, sementara tempat hiburan karaoke diminta menghentikan operasional selama Ramadan.
Menanggapi hal tersebut, Camat Bangko menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara adil dan menyeluruh tanpa tebang pilih.
“Jika masih ada lokasi perjudian yang beroperasi selama Ramadan, itu menjadi perhatian serius. Kami akan bertindak tegas dan adil tanpa kompromi,” tegas Aspri Mulya.
Ia menambahkan, kebijakan penertiban tidak hanya menyasar tempat hiburan malam, tetapi seluruh aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Sementara itu, Budi berharap komitmen pemerintah dan aparat penegak aturan tidak berhenti pada imbauan semata, melainkan diikuti tindakan nyata terhadap lokasi perjudian yang masih beroperasi di wilayah pusat Kota Bagansiapiapi.
Di sisi lain, organisasi Gerakan Pemuda dan Masyarakat (GPM) Kabupaten Rokan Hilir sebelumnya juga telah menyampaikan protes atas dugaan maraknya aktivitas perjudian di ibu kota kabupaten tersebut dengan memasang spanduk bernada sindiran sebagai bentuk kritik sosial.

Ketua Umum GPM Rohil, Fani Pratama, menyatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami ingin aparat penegak hukum turun langsung. Aktivitas perjudian tersebut telah meresahkan masyarakat,” ujar Fani.
Ia menegaskan pemasangan spanduk sengaja dilakukan agar tidak ada lagi alasan ketidaktahuan dari pihak berwenang.
“Kami sengaja pasang spanduk supaya tidak ada lagi alasan ‘tidak tahu’. Alamatnya jelas, gangnya jelas. Tinggal keberanian aparat saja yang belum terlihat,” tegasnya.





