KARIMUN – Pangkalan Utama TNI AL IV (Lantamal IV) Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau dan PT Pegadaian melakukan penimbangan ulang terhadap barang bukti narkoba yang sebelumnya berhasil diamankan di perairan Selat Durian, Kabupaten Karimun. Dari semula diperkirakan seberat 1,9 ton, hasil penimbangan terbaru menunjukkan berat melebihi 2 ton.
Komandan Lantamal IV Batam, Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko, menyampaikan bahwa penimbangan ulang dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara kepada pihak berwenang. Proses ini berlangsung di kantor Lantamal IV, Sabtu (17/5).
“Untuk proses pelimpahan perkara, perlu dilakukan penimbangan ulang guna memastikan berat pasti barang bukti narkoba hasil penggagalan penyelundupan oleh TNI AL,” ujar Berkat dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).
Dari hasil penimbangan ulang, total berat barang bukti narkotika yang terdiri dari kokain dan sabu mencapai 2.061.293 gram atau sekitar 2 ton 61 kilogram 293 gram. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp7,5 triliun.
“Jika dilihat dari nilai ekonominya, narkoba ini setara dengan Rp7,5 triliun dan dapat menyelamatkan sekitar 16.731.615 jiwa generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Penimbangan ulang itu turut dipantau langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, yang hadir untuk memastikan akurasi dan transparansi dalam proses penanganan barang bukti.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar oleh TNI AL, menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perairan Indonesia.





