Pemerintah Kembali Berikan Diskon Tarif Listrik Mulai 5 Juni 2025

Pemerintah Kembali Berikan Diskon Tarif Listrik Mulai 5 Juni 2025
Pemerintah Kembali Berikan Diskon Tarif Listrik Mulai 5 Juni 2025

Jakarta – Pemerintah akan kembali menggulirkan program diskon tarif listrik mulai 5 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari enam paket insentif yang disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong konsumsi rumah tangga di tengah tekanan ekonomi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa diskon tarif listrik kali ini ditujukan secara khusus untuk pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Skemanya mirip dengan sebelumnya, namun saat ini hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA. Sebelumnya, diskon ini diberikan hingga pelanggan 2.200 VA,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (23/5).

Diskon yang diberikan sebesar 50 persen, dan diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga, khususnya dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain insentif tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan lima insentif lainnya yang akan mulai diberlakukan pada waktu yang sama. Adapun keenam insentif tersebut meliputi:

1. Diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan di bawah 1.300 VA

Bacaan Lainnya

2. Diskon tiket pesawat

3. Diskon tarif tol

4. Bantuan pangan

5. Subsidi upah

6. Insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Paket kebijakan ini dirancang sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri serta memberikan stimulus fiskal agar konsumsi masyarakat tidak melemah.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap roda ekonomi tetap bergerak, terutama di sektor konsumsi rumah tangga yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Airlangga.

Pos terkait