Ketua APDESI Diduga Atur Proyek Media Dana Desa: Ada Bau Nepotisme

Ilustrasi

ROKAN HILIR – Sejumlah kebijakan para Penghulu di Kabupaten Rokan Hilir kini menjadi sorotan tajam dari kalangan pers. Isu ini mencuat setelah beredar informasi terkait alokasi anggaran kerja sama media yang bersumber dari Dana Desa (DD), yang diduga kuat sarat kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

 

Program kerja sama media tersebut disebut-sebut difasilitasi oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Rokan Hilir, Azlita, yang juga menjabat sebagai Penghulu Sungai Kubu Hulu. Yang menjadi sorotan publik, Azlita merupakan istri dari Amansyah, anggota DPRD Rokan Hilir aktif. Hubungan ini memunculkan dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa secara terpusat di seluruh kepenghuluan.

 

Tak hanya itu, kerja sama media ini dikabarkan dimonopoli oleh sejumlah media tertentu yang diakomodir langsung oleh Ketua APDESI. Praktik tersebut memicu reaksi keras dari kalangan media lokal, yang merasa dipinggirkan dari skema kemitraan dana publik.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa anggaran kerja sama media tersebut mencapai Rp10 juta per desa, dengan rincian Rp5 juta untuk media cetak dan Rp5 juta untuk media online. Jika dikalikan dengan total kepenghuluan di Rokan Hilir, nominalnya tentu mencapai angka yang sangat besar.

Bacaan Lainnya

 

Yang lebih menghebohkan, media yang dikontrak itu kabarnya telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) beberapa waktu lalu di wilayah Bagan Batu. Langkah tersebut dianggap sebagai bentuk legalisasi monopoli yang memperkeruh suasana dan menimbulkan kecurigaan di kalangan insan pers lokal.

 

Sejumlah jurnalis dan pimpinan redaksi media lokal menyampaikan kecaman keras atas dugaan praktik ini. Mereka menilai, langkah tersebut tak hanya melanggar prinsip keadilan dalam kerja sama media, tetapi juga mencederai semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana dijamin dalam undang-undang.

 

“Jika benar ada praktik monopoli dan penunjukan media tanpa proses transparan, ini adalah bentuk pembungkaman terhadap media lokal yang selama ini turut mengawal pembangunan desa,” ujar salah satu redaktur media di Bagansiapiapi.

 

Selain proses dan transparansi, sejumlah pihak juga mempertanyakan kualifikasi serta syarat-syarat teknis dalam MoU kontrak media tersebut. Hal ini menambah daftar panjang tanda tanya atas pengelolaan kerja sama media yang menggunakan anggaran publik desa.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ketua APDESI Azlita maupun pihak-pihak terkait lainnya. Sementara itu, tekanan publik agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa untuk keperluan kerja sama media terus menguat.

 

Banyak kalangan menilai, jika praktik ini tidak segera dikoreksi, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola dana publik di tingkat desa, serta berpotensi menciptakan ketimpangan informasi dan ketertutupan dalam pembangunan. (Riki Sinaboi)

 

Pos terkait