Dugaan Monopoli Kontrak Media Dana Desa, Wartawan Desak Dinas PMK Rohil Ungkap Nama-Nama Media

Ilustrasi

ROKAN HILIR – Awan gelap menyelimuti pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Rokan Hilir. Sorotan tajam mengarah kepada Ketua APDESI Rohil, Azlita, yang juga menjabat sebagai Penghulu Sungai Kubu Hulu, menyusul dugaan adanya praktik monopoli dalam penunjukan media rekanan desa.

 

Tak main-main, program kerja sama media yang digulirkan melalui skema dana desa ini dituding mengalir ke satu media tertentu, yang konon difasilitasi langsung oleh Azlita. Lebih kontroversial lagi, Azlita adalah istri dari Amansyah, anggota DPRD Rohil aktif. Publik pun bertanya-tanya: benarkah ini proyek keluarga dalam balutan kerja sama media?

 

Menurut informasi yang beredar, setiap desa diwajibkan mengalokasikan Rp10 juta untuk kerja sama media masing-masing Rp5 juta untuk media cetak dan Rp5 juta untuk media online. Dengan ratusan desa di Rohil, potensi dana yang “digiring” mencapai miliaran rupiah.

Parahnya lagi, media yang dikontrak disebut telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Bagan Batu, tanpa sosialisasi terbuka dan tanpa kompetisi sehat antar media. Ini dinilai sebagai bentuk monopoli yang dilegalkan.

Bacaan Lainnya

 

Reaksi keras datang dari kalangan wartawan lokal dan pimpinan media di Rohil. Mereka menganggap praktik ini sebagai bentuk penyingkiran media lokal, dan upaya sistematis membungkam ruang kontrol publik terhadap pemerintahan desa.

“Kami minta Dinas PMK Rohil buka data! Siapa media yang dikontrak? Apa kriterianya? Jangan tutup-tutupi! Dana desa itu milik rakyat, bukan alat dagang segelintir orang,” tegas seorang jurnalis senior di Bagansiapiapi.

 

Tak hanya itu, berbagai pihak juga mempertanyakan kualifikasi media yang dilibatkan dalam MoU misterius tersebut. Apakah media tersebut memiliki legalitas lengkap? Apakah memenuhi standar profesional jurnalistik?

 

Hingga berita ini diturunkan, Ketua APDESI Azlita maupun Dinas PMK Rohil masih memilih bungkam. Namun tekanan publik terus menguat. Seruan agar dilakukan audit menyeluruh dan transparansi data menggaung di berbagai forum jurnalis dan ruang publik digital.

 

Jika dugaan ini benar, maka praktik semacam ini bukan hanya mencederai etika pemerintahan desa, tetapi juga mengkhianati semangat keterbukaan informasi yang dijamin konstitusi. (Riki)

Pos terkait