ROKAN HILIR – Dewan Pengurus Daerah Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPD FABEM) Kabupaten Rokan Hilir menyoroti dugaan praktik mark-up anggaran dalam proyek pembangunan jalan di Kepenghuluan Sungai Panji-panji, Kecamatan Kubu Babussalam. Proyek yang bersumber dari Dana Silpa DK Tahun 2024 tahap I tahun 2025 tersebut dinilai sarat penyimpangan dan minim transparansi.
Adapun dua titik proyek yang menjadi sorotan yakni, perbaikan Jalan Stabat di RT 004 RW 002 Dusun Beringin Jaya sepanjang 247 meter dengan lebar 2 meter dan ketebalan 10 cm, beranggaran sebesar Rp87.298.642. Satu proyek lainnya adalah perbaikan Jalan Datuk Tan Sambung dengan nilai anggaran lebih dari Rp100 juta.
Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan DPD FABEM, proyek-proyek tersebut diduga hanya menggunakan material batu Petrun dalam jumlah terbatas. Disebutkan bahwa hanya terdapat tiga truk tronton batu Petrun untuk Jalan Stabat dan enam truk tronton untuk Jalan Datuk Tan Sambung.
“Jika mengacu pada harga pasaran, satu truk tronton batu Petrun bernilai sekitar Rp6 juta. Maka, total kebutuhan material diperkirakan hanya sebesar Rp54 juta, jauh dari total anggaran dua proyek yang melebihi Rp187 juta,” ungkap Bendahara Umum DPD FABEM Rokan Hilir, Juandri, kepada wartawan.
Juandri menegaskan bahwa selain indikasi mark-up, pihaknya juga tidak menemukan keberadaan papan informasi proyek, dokumen teknis, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), maupun konsultan pengawas di lokasi pengerjaan. Situasi ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik penyimpangan.
Nama Pj. Penghulu Rufaizal turut disebut dalam laporan masyarakat sebagai pihak yang mengetahui, bahkan diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek.
“Ini bukan hanya soal administrasi atau kesalahan teknis, melainkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran. Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir dan Unit Tipikor Polres Rokan Hilir untuk segera melakukan audit investigatif,” tegas Juandri.
Lebih lanjut, DPD FABEM juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mempertimbangkan langkah pemberhentian sementara terhadap Pj. Penghulu apabila terbukti terlibat.
“Kasus ini adalah alarm serius. Pengelolaan Dana Desa dan Dana Silpa harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kepercayaan masyarakat tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan oknum,” tambahnya.
Masyarakat setempat juga berharap agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan cepat dalam menangani dugaan penyimpangan ini, guna mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari.
DPD FABEM memastikan akan terus mengawal proses ini secara kritis dan independen sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan desa yang bersih dan berpihak kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj. Penghulu Sungai Panji-panji belum memberikan tanggapan meskipun telah berulang kali dikonfirmasi oleh media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers demi pemberitaan yang berimbang.





