ROKAN HILIR – Aroma tak sedap tercium dari proyek pembangunan pelantaran beton di Kepenghuluan Pulau Halang Hulu, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir. Proyek yang menelan anggaran Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp94 juta ini menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Pelantar yang dibangun dengan spesifikasi lebar 2 meter dan panjang 15 meter itu dinilai janggal. Warga dan penggiat sosial menilai nilai proyek tersebut tidak sebanding dengan hasil fisik di lapangan, bahkan diduga kuat terjadi mark-up atau pembengkakan anggaran.
“Pakai logika sederhana saja. Panjang cuma 15 meter, lebar 2 meter, kok anggarannya sampai Rp94 juta? Itu pelantar apa jembatan emas? Ini jelas tidak masuk akal,” ujar salah satu pengurus DPD FABEM Rokan Hilir, menyoroti proyek tersebut.
Alih-alih menjadi fasilitas publik yang bermanfaat, proyek ini justru menimbulkan keresahan dan kecurigaan. Masyarakat mempertanyakan transparansi serta akuntabilitas pemerintahan kepenghuluan dalam mengelola dana desa yang notabene bersumber dari uang negara.
Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan kepada Pj Datin Kepenghuluan Pulau Halang Hulu, namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban apa pun. Pesan tidak direspons, panggilan telepon diabaikan. Sikap bungkam ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
DPD FABEM Rokan Hilir mendesak agar Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) segera turun tangan melakukan audit lapangan. Mereka juga meminta agar hasil audit diumumkan secara terbuka kepada publik demi menjunjung asas keterbukaan informasi dan keadilan.
“Kalau memang tidak ada yang ditutup-tutupi, kenapa takut dikonfirmasi? Jangan lupa, ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegasnya.
Jika terbukti ada penyimpangan, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut proyek ini hingga tuntas. Dana Desa yang seharusnya menjadi alat pembangunan tidak boleh dijadikan ladang bancakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi keberimbangan informasi.





