Diduga Belum Kantongi Izin, Pemilik Usaha Internet RT/RW di Pulau Halang Blokir WhatApss Wartawan

Ilustrasi gambar. Sumber : Internet.

ROKAN HILIR – Usaha jaringan internet RT/RW yang beroperasi di Pulau Halang, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, disorot terkait dugaan belum mengantongi izin resmi. Salah satu usaha tersebut diketahui menggunakan nama Pdu Internet Service Provider, dengan pemilik berinisial Jo.

Berdasarkan hasil penelusuran HitamPutih News ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir, nama usaha tersebut tidak ditemukan dalam database perizinan.

“Nama tersebut sudah kami cek, namun tidak terdaftar. Coba mintakan KTP pemilik usahanya agar bisa kami bantu lakukan pengecekan lebih lanjut,” ungkap salah seorang pegawai Dinas Perizinan kepada media ini.

Padahal, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi secara tegas mengatur bahwa penyelenggaraan telekomunikasi hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang memiliki izin pemerintah.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 11 ayat (1) serta Pasal 15 ayat (1) yang mewajibkan setiap penyelenggara jasa telekomunikasi memiliki izin penyelenggaraan.

Bahkan, dalam Pasal 47 UU Nomor 36 Tahun 1999, disebutkan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta.

Bacaan Lainnya

Selain sanksi pidana, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga penutupan usaha.

Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 7 Tahun 2021, yang mewajibkan seluruh penyelenggara jasa internet (ISP), termasuk RT/RW Net yang bersifat komersial, untuk memenuhi persyaratan perizinan, standar teknis jaringan, serta kewajiban pelaporan.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada pemutusan akses jaringan dan pencabutan izin operasional.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pemilik usaha, layanan internet di wilayah Pulau Halang Kecamatan Kubu Babussalam dikenakan biaya pemasangan awal sebesar Rp250 ribu, dengan kapasitas penggunaan sekitar lima perangkat Android, serta biaya bulanan Rp250 ribu dengan kapasitas layanan internet tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh kejelasan apakah usaha tersebut telah mengantongi izin resmi sebagai penyelenggara jasa internet sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi lanjutan, pemilik usaha berinisial Jo justru memblokir kontak WhatsApp wartawan, sehingga upaya klarifikasi tidak dapat dilakukan hingga berita ini diterbitkan.

Namun, HitamPutih News masih membuka ruang klarifikasi dan akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Pos terkait