Bahaya Mengintai! Truk Log Kayu RAPP Terekam Bermuatan Berlebih, Warga Protes

Bahaya Mengintai! Truk Log Kayu RAPP Terekam Bermuatan Berlebih, Warga Protes

KUANTAN SINGINGI – Standar keselamatan transportasi kayu milik mitra PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kembali dikeluhkan publik. Sebuah video yang beredar menunjukkan truk pengangkut kayu dengan kondisi muatan berbahaya dan dinilai melanggar ketertiban umum di wilayah Talontam Benai, Kuantan Singingi.

Video tersebut memperlihatkan tumpukan log kayu yang sangat tinggi, tidak tertata rapi, serta menyisakan potongan dan kulit kayu yang berpotensi jatuh ke jalan. Warga menyebut situasi seperti ini sudah sering terlihat di jalur tersebut.

Muatan Berlebih dan Berisiko Membahayakan Pengguna Jalan

Dalam rekaman itu, muatan kayu tampak tidak hanya melebihi kapasitas bak truk, namun juga tersusun tidak rata. Potongan kayu dan serpihan kulit kayu yang masih menempel terlihat mudah terlepas, sehingga berpotensi mengenai pengguna jalan lain.

Terlihat potongan kayu yang tidak rata dan kulit-kulit kayu yang tidak dibersihkan mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar narasi dalam video.

Kondisi tersebut berisiko mencelakakan pengendara motor maupun mobil kecil, terutama ketika material kayu berjatuhan di tengah laju kendaraan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, tumpukan log yang tidak terikat dengan sempurna dikhawatirkan bisa ambruk saat truk bermanuver atau melewati jalan bergelombang.

Diduga Melanggar UU Lalu Lintas dan Aturan Pengangkutan Muatan

Dari visual yang terekam, kondisi truk tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan keselamatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Pasal 169: setiap kendaraan angkutan barang wajib mematuhi ukuran, berat, dan dimensi yang ditetapkan.

Pasal 307: mengangkut muatan melebihi batas dapat dikenai sanksi pidana dan denda.

Pasal 311 ayat (1): setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang dapat dipidana.

2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan

Pasal 76 ayat (2): muatan wajib ditata dan diikat dengan benar agar tidak membahayakan keselamatan.

Pasal 77: dilarang mengangkut barang yang dapat jatuh dan mengganggu pengguna jalan.

3. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang

Mengatur kewajiban pemilik barang dan pengangkut untuk memastikan muatan aman, tidak melebihi dimensi bak, dan tidak menimbulkan gangguan pada saat kendaraan melintas.

4. Ketentuan K3 di Sektor Kehutanan dan Industri Pulp

PT RAPP, termasuk mitra transportasinya, wajib mematuhi standar K3 internal yang mengatur:

keamanan pengikatan log kayu,

kebersihan material sebelum dimuat,

stabilitas tumpukan kayu,

pemeriksaan kelayakan kendaraan sebelum beroperasi.

Kondisi truk dalam video dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

Pertanyakan Komitmen Penerapan SOP Keselamatan

Sebagai perusahaan besar yang mengklaim memiliki SOP keselamatan ketat, muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan PT RAPP terhadap mitra transportasinya berjalan efektif.

 “PT RAPP biasanya memiliki SOP yang ketat mengenai keselamatan transportasi. Apakah seperti ini?” demikian narasi video tersebut.

Desakan Publik kepada Manajemen PT RAPP

Publik mendorong manajemen PT RAPP untuk turun tangan dan mengambil langkah korektif. Selain memberikan sanksi kepada mitra yang melanggar, pengawasan rutin dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa.

Diharapkan hal ini menjadi perhatian pihak manajemen PT RAPP,” tutup narasi tersebut.

Masyarakat kini menunggu respons resmi dan tindakan nyata dari perusahaan untuk memastikan standar keselamatan benar-benar diterapkan di lapangan, terutama pada jalur transportasi kayu yang padat seperti di Talontam Benai.

Pos terkait