ROKAN HILIR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi berpartisipasi dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti setelah proses peradilan selesai.
Plt Kepala Lapas Bagansiapiapi, Nimrot Sihotang, hadir langsung menyaksikan proses pemusnahan bersama unsur aparat penegak hukum lainnya. Ia turut didampingi Kepala Subseksi Registrasi, Febri Resmalia, sebagai perwakilan jajaran Lapas.
Nimrot Sihotang menegaskan bahwa kehadiran Lapas dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam sistem peradilan pidana terpadu.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari transparansi penegakan hukum. Kehadiran kami dari Lapas merupakan wujud koordinasi dan sinergi yang terus dibangun bersama Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya, demi memastikan proses hukum berjalan baik dan akuntabel,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai hasil tindak pidana, antara lain narkotika, senjata tajam, serta barang ilegal lain yang telah diputuskan pengadilan untuk dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan sesuai standar keamanan serta prosedur hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mengapresiasi kehadiran Lapas Bagansiapiapi karena dianggap memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan tuntas.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib, sekaligus menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga integritas sistem hukum di Kabupaten Rokan Hilir. Lapas Bagansiapiapi berharap sinergi seperti ini dapat terus diperkuat demi terciptanya penegakan hukum yang profesional dan terpercaya.





