Cegah Karhutla, Polsek Sinaboi Pasang Spanduk Larangan Buka Lahan dengan Membakar

Polsek Sinaboi memasang spanduk imbauan larangan membuka lahan dengan cara membakar guna mencegah Karhutla di Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir. (dok. Polsek Sinaboi)

ROKAN HILIR – Polsek Sinaboi mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya dengan memasang spanduk imbauan larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Langkah tersebut dilakukan menyusul kondisi cuaca di Kecamatan Sinaboi yang dalam beberapa hari terakhir terpantau panas dan minim curah hujan.

Selain pemasangan spanduk, jajaran Polsek Sinaboi juga melaksanakan patroli dan sosialisasi Karhutla kepada masyarakat.

 

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (29/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan Bhabinkamtibmas yang turun langsung ke lapangan.

 

Bacaan Lainnya

Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan, tindakan tersebut juga dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Warga diminta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan potensi kebakaran, segera laporkan kepada aparat pemerintah setempat atau Bhabinkamtibmas,” imbau petugas kepada masyarakat.

 

Kapolsek Sinaboi, IPTU Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., mengatakan peningkatan patroli dan sosialisasi dilakukan sebagai langkah antisipasi dini terhadap potensi Karhutla.

“Melihat situasi cuaca yang panas dan tidak hujan beberapa hari terakhir, kami meningkatkan kegiatan patroli dan sosialisasi Karhutla. Ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi kebakaran serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolsek.

 

Ia juga mengajak perangkat desa, ketua RT, serta tokoh masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan imbauan kepada warga agar membuka lahan tanpa menggunakan cara pembakaran.

Pos terkait