Polisi Akan Kejar Aktor Utama Dalam Kasus Penjualan Lapak Ilegal Saat Pacu Jalur 2025

Gambar ilustrasi

Teluk Kuantan – Terkait tiga orang oknum yang terlibat dalam praktik penjualan lapak ilegal, hingga saat ini belum ada satu orangpun yang ditahan.

Suasana meriah perhelatan Pacu Jalur 2025 di Teluk Kuantan mendadak tercoreng. Rabu malam (20/8/2025), aparat gabungan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat praktik penjualan lapak ilegal di kawasan terlarang Jalan Imam Bonjol, Kota Teluk Kuantan.

Informasi yang dihimpun dari riauin.com, ketiga terduga pelaku berinisial HS, EP, dan YG. Salah satunya, HS, diketahui merupakan staf khusus Bupati Kuansing, sementara EP dan YG adalah warga masyarakat umum.

Mereka diduga menjual lapak sepanjang 60 meter di kawasan yang telah ditetapkan sebagai “zona merah” oleh Kapolda Riau. Setiap lapak dipatok dengan tarif Rp400 ribu per hari, dan dari perhitungan sementara, aksi tersebut berpotensi menghasilkan keuntungan hingga Rp120 juta selama lima hari pelaksanaan Pacu Jalur.

Polisi Belum Melakukan Penahanan 

Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, saat dikonfirmasi salah seorang wartawan, menegaskan bahwa pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Hingga kini, belum ada penahanan maupun penetapan tersangka dari ketiga orang tersebut.

Bacaan Lainnya

“Belum ada yang ditahan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami baru memanggil para pihak sebagai saksi untuk memperdalam penyelidikan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/8/2025).

Shilton menambahkan, pihaknya akan menelusuri lebih jauh untuk mengungkap siapa aktor intelektual di balik praktik jual-beli lapak ilegal tersebut.

“Kami sedang melakukan penyelidikan, dan ini akan terus kami dalami hingga ditemukan siapa sebenarnya yang memberikan perintah, sampai ke dalang utamanya,” tegasnya.

SK Palsu Jadi Modus

Sekretaris Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Kopdagrin) Kuansing, Junaidi, membenarkan bahwa kawasan Jalan Imam Bonjol hingga tepi Sungai Kuantan termasuk area terlarang untuk berdagang.

Ia menduga, para pelaku menggunakan modus dengan membuat surat keputusan (SK) palsu untuk meyakinkan pedagang.

“Dinas Kopdagrin tidak pernah mengeluarkan SK lapak di kawasan itu,” tegas Junaidi.

Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menemukan titik terang atas kejadian tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius di tengah berlangsungnya Festival Pacu Jalur, yang seharusnya menjadi ajang promosi budaya dan pariwisata Kuansing. Aparat diminta menuntaskan penyelidikan agar praktik serupa tidak mencoreng citra daerah pada event berskala nasional tersebut.

Pos terkait