ROKAN HILIR – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir terkait program Dana Alokasi Khusus (DAK) Sumur Bor atau Pamsimas. Sejumlah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari berbagai kecamatan mengaku dibebani biaya administrasi yang dinilai tidak wajar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya yang diminta oknum di lingkungan dinas tersebut mencapai puluhan juta rupiah per Pokmas. Rinciannya, Kadis Perkim diduga meminta Rp7 juta, Kabid Permukiman Rp5 juta, bagian administrasi Rp3 juta, dan biaya kontrak Rp3 juta.
“Ini sudah jauh di atas batas kewajaran. Kami mengurus program sumur bor untuk kepentingan masyarakat, tapi justru dipersulit dengan pungutan seperti ini,” ungkap salah satu perwakilan Pokmas, Rabu (13/8/2025).
Para Pokmas menilai praktik tersebut merusak citra pemerintah daerah dan menghambat realisasi program yang sangat dibutuhkan warga. “Sumur ini untuk rakyat, bukan untuk menjadi sumber keuntungan oknum. Kalau seperti ini, masyarakat yang dirugikan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim Rohil belum memberikan tanggapan resmi meski sudah dihubungi melalui telepon dan pesan singkat.
Jika dugaan ini benar, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
Masyarakat dan Pokmas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.





