Teluk Kuantan – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Minggu (17/8/2025) menjadi kabar gembira bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan.
Sebanyak 310 warga binaan mendapatkan remisi umum, sementara 330 orang lainnya memperoleh remisi dasawarsa. Dari jumlah tersebut, sembilan orang langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi umum maupun dasawarsa.
Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Wiwid Feryanto Rahadian, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani pembinaan di Lapas Teluk Kuantan,” ujar Wiwid.
Ia menambahkan, remisi juga diberikan kepada warga binaan yang aktif mengikuti berbagai program pembinaan, baik di bidang kepribadian maupun kemandirian, yang diselenggarakan oleh pihak lapas.
“Harapan kami, warga binaan yang menerima remisi dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik serta mampu memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sosialnya, sejalan dengan semangat kemerdekaan Republik Indonesia,” tutup Wiwid.





