Hitam Putih News – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tidak hadir dalam sidang perdana perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (24/4/2025).
Ketidakhadiran Jokowi dalam sidang tersebut menjadi sorotan, terlebih karena pihak penggugat meminta agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu hadir secara langsung.
Namun, hingga sidang digelar di Ruang Kusuma Admaja, Jokowi tidak tampak di ruang persidangan. Alasan ketidakhadirannya pun mulai terkuak meski belum disampaikan secara resmi ke publik.
Menurut Kuasa hukumnya, Jokowi tidak bisa hadir karena Jokowi menjadi utusan presiden Prabowo untuk melakukan lawatan ke Vatikan atas meninggalnya Paus Fransiskus.
YB Irpan, Kuasa hukum Jokowi menyebut bahwa agenda sidang perdana kali ini adalah mediasi.
Saat ini Jokowi telah berstatus sebagai tergugat dalam perkara perdata yang terdaftar dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Sidang ini merupakan satu dari dua perkara yang ditangani PN Solo pada hari yang sama, yang semuanya melibatkan nama besar Jokowi.
Perkara pertama merupakan gugatan dari seorang pemuda asal Solo, Aufaa Luqmana Re A (19), terkait polemik mobil Esemka. Dalam gugatan tersebut, Aufaa tidak hanya menggugat Jokowi, tetapi juga mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), produsen mobil Esemka.
Sementara perkara kedua adalah gugatan dari 10 orang pengacara yang tergabung dalam Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gak punya Malu (TIPU UGM).
Mereka menggugat Jokowi atas dugaan penggunaan ijazah palsu, dan meminta agar perkara ini disidangkan secara terbuka dan dihadiri langsung oleh Jokowi.
Pengadilan Negeri Solo belum mengumumkan agenda sidang lanjutan maupun sikap resmi dari pihak tergugat terkait permintaan kehadiran tersebut.





