ROKAN HILIR – Terbitnya Surat Keputusan (SK) pengembalian dan pengangkatan jabatan fungsional atas nama Hariyadi Tamrin dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya tertanggal 25 Agustus 2025, membuka tabir baru soal carut-marut birokrasi di Kabupaten Rokan Hilir.
Di balik langkah administratif itu, terungkap fakta bahwa masih banyak jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir yang dibiarkan kosong. Kondisi ini memicu persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan menegaskan betapa kacaunya sistem manajemen aparatur di tubuh Pemkab.
Berdasarkan penelusuran tim media, kekosongan jabatan terjadi di berbagai level. mulai dari eselon III hingga eselon IV. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahkan belum memiliki pimpinan definitif.
Lebih parah lagi, ada OPD yang sudah lama berjalan tanpa pelaksana tugas (Plt), menyebabkan pengambilan keputusan di internal pemerintahan tersendat, terutama dalam perencanaan program dan pengelolaan anggaran.
Seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kondisi ini sudah berlangsung cukup lama.
“Banyak jabatan kepala bidang dibiarkan kosong. Akibatnya, beban kerja jadi tidak merata. Ada pejabat fungsional yang akhirnya ikut mengurus administrasi yang seharusnya tugas pejabat struktural,” ujarnya.
Langkah pengangkatan kembali sejumlah pejabat fungsional seperti Hariyadi Tamrin dan lainnya dinilai hanya solusi sementara. Pengamat birokrasi menilai kebijakan tersebut belum menyentuh akar persoalan utama dalam manajemen aparatur.
“Pejabat fungsional berfokus pada keahlian teknis, sedangkan pejabat struktural memegang peran strategis dalam koordinasi dan arah kebijakan. Jika banyak posisi struktural kosong, otomatis jalannya organisasi terganggu,” jelas seorang pengamat administrasi publik dari Pekanbaru.
Kekosongan jabatan tersebut berdampak langsung terhadap inefisiensi birokrasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, banyak dokumen penting tertunda penandatanganannya, koordinasi antarbidang melemah, dan sejumlah program pembangunan di kecamatan maupun OPD berjalan lambat.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Rokan Hilir, Yulisma Hanafi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan keterangan resmi. Ia hanya menjawab singkat:
“Maaf, saya lagi di Menpan RB Komisi A,” tulisnya.
Jawaban itu justru menimbulkan tanda tanya besar tentang lemahnya koordinasi di internal instansi yang seharusnya bertanggung jawab atas manajemen kepegawaian daerah.
Di sisi lain, Dewan Pengurus Daerah Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPD FABEM) Kabupaten Rokan Hilir mendesak Kepala BKPSDM segera mengambil langkah konkret dalam mengatasi kekosongan jabatan dan memperbaiki sistem kepegawaian.
“Kami mendesak agar Kepala BKPSDM segera mengambil sikap dengan berkoordinasi bersama Kepala Daerah terkait kekosongan beberapa jabatan struktural di Pemkab Rokan Hilir, agar roda pemerintahan tidak jalan di tempat,” tegas perwakilan DPD FABEM Rokan Hilir.
FABEM menilai kekosongan jabatan ini mencerminkan lemahnya manajemen sumber daya aparatur, dan menunjukkan ketidakseimbangan antara penataan kepegawaian dan kebutuhan organisasi pemerintahan.
Jika tidak segera dilakukan evaluasi menyeluruh, krisis tata kelola ini dikhawatirkan akan menurunkan kinerja pemerintahan, memperlambat pelayanan publik, dan menghambat realisasi program strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Diperlukan langkah cepat, terbuka, dan profesional dari pimpinan daerah bersama BKPSDM untuk segera mengisi jabatan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan instansi. Tanpa komitmen kuat terhadap reformasi birokrasi, roda pemerintahan Rokan Hilir akan terus jalan di tempat.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, prinsip good governance menuntut pemerintah bekerja secara transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien, serta berorientasi pada kepentingan publik.
Landasan hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan penyalahgunaan wewenang.
Strategi membangun tata kelola pemerintahan yang baik mencakup reformasi birokrasi, peningkatan kualitas layanan publik, evaluasi berkelanjutan, serta penempatan pejabat berdasarkan kompetensi dan prestasi.
Dengan penerapan prinsip-prinsip tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir diharapkan mampu memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat, memperkuat kepercayaan publik, serta mendorong terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan demokratis. (Riki)





