ROKAN HILIR – Sikap bungkam Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hilir, Burhanuddin, S.Hut., M.Sc terkait polemik pengelolaan parkir arena Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XX menuai sorotan tajam. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi disampaikan ke publik, meski permintaan klarifikasi telah dilayangkan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Padahal, pengelolaan parkir pada agenda resmi pemerintah daerah menyangkut kepentingan publik dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Publik berhak mengetahui siapa pengelola parkir, dasar hukum penunjukan, serta ke mana aliran uang parkir disetorkan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Rokan Hilir belum memberikan tanggapan, baik secara lisan maupun tertulis, atas permintaan konfirmasi yang disampaikan HitamPutih News.
Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan sederhana, kecuali informasi yang dikecualikan.
Pengelolaan parkir MTQ tidak termasuk informasi yang dikecualikan, karena menyangkut Penggunaan fasilitas publik, Pungutan terhadap masyarakat, dan Potensi penerimaan daerah.
Sebelumnya, HitamPutih News menemukan adanya pungutan parkir di sekitar arena MTQ tanpa karcis resmi dan tanpa identitas pengelola yang jelas. Hal ini memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan Dishub serta transparansi pengelolaan retribusi.
Ketertutupan informasi ini tidak hanya memicu ketidakpercayaan publik, tetapi juga berpotensi melanggar kewajiban administratif pejabat publik. UU KIP bahkan membuka ruang sanksi bagi badan publik yang dengan sengaja menghambat akses informasi.
HitamPutih News kembali menegaskan telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir. Namun hingga saat ini, klarifikasi dari Dishub belum diterima.
Redaksi menegaskan akan terus menelusuri legalitas pengelolaan parkir MTQ, Peran Dishub dalam pengawasan, dan Aliran uang parkir dan potensi PAD.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Dinas Perhubungan maupun pihak terkait lainnya. (RD)





