Kasus SPPD Fiktif di Rohil, Polisi Telusuri Dugaan Pemalsuan Dokumen Perjalanan Dinas

Ilustrasi gambar (Photo : Redaksi)

ROKAN HILIR – Polres Rokan Hilir dikabarkan telah memanggil serta memeriksa dua orang yang diduga kuat sebagai aktor di balik kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Satpol PP Rokan Hilir. Keduanya yakni Revina, selaku Bendahara Pembantu Satpol PP, dan Ramayanti, tenaga honorer di instansi tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 10 September 2025 lalu.

 

Kanit Reskrim Polres Rokan Hilir saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman atas dugaan praktik SPPD fiktif yang menyeruak ke publik.

“Masih dalam proses, Pak. Tahun 2023 dan 2024 ada temuan dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). Memang ada pengembalian, tapi kami masih melakukan cross-check ulang,” ujar Kanit Reskrim, Kamis (12/09/2025).

 

Dari penelusuran redaksi, beredar pula informasi bahwa dugaan penyimpangan ini tidak hanya terkait pencairan SPPD, tetapi juga disinyalir melibatkan pemalsuan dokumen. Dokumen yang dipalsukan antara lain tanda tangan penerima SPPD, bukti bill hotel, hingga tiket transportasi perjalanan dinas.

Bacaan Lainnya

 

“Ini yang sedang kami cek, Pak,” tambah Kanit singkat.

Sebagai informasi, Kedua orang yang diperiksa Polres Rokan hilir tersebut disebut-sebut sebagai aktor dibalik praktik SPPD fiktif di Satpol PP Rokan Hilir. Revina yang merupakan disebut sebagai juru bayar Perjalanan dinas sementara Ramayanti kabarnya ikut membantu Revina dalam proses perjalanan dinas fiktif tersebut.

 

Ketua LSM DPD TOPAN RI, Yusaf Hari Purnomo alias Arie Black, mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan tidak tebang pilih. Ia menilai dugaan SPPD fiktif ini bukan perkara sepele karena melibatkan uang negara serta berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

 

“Kasus seperti ini harus segera diusut sampai tuntas. Jangan hanya berhenti di bendahara pembantu atau tenaga honorer. Kalau memang ada keterlibatan pejabat, harus berani dibuka ke publik,” tegas Arie.

 

Arie menambahkan, dugaan penyimpangan ini jelas dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

 

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”

 

Pasal 3 mengatur, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.”

 

Ia menegaskan, aparat kepolisian harus berani menerapkan pasal tersebut jika terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain dari praktik SPPD fiktif yang merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Rokan Hilir masih melakukan penyelidikan dan belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai kemungkinan adanya tersangka dalam kasus ini. (Tim)

 

Pos terkait