Rokan Hilir – Kasus penganiayaan yang menimpa Hermanto alias Abeng berbuntut panjang. Meski berstatus sebagai korban, Hermanto justru turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Kubu, Resor Rokan Hilir, setelah dilaporkan balik oleh pelaku, Sudomo alias Domo.
Sudomo mengklaim bahwa ia juga mengalami kekerasan fisik dalam peristiwa tersebut, dengan menunjukkan adanya memar di bagian kakinya. Klaim ini kemudian dijadikan dasar untuk melaporkan Hermanto ke polisi.
Namun, berdasarkan hasil investigasi Dewan Pimpinan Pusat LSM TOPAN RI bersama sejumlah wartawan, ditemukan keterangan berbeda dari saksi mata di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pemilik warung tempat kejadian berlangsung memberikan kesaksian bahwa Hermanto tidak memberikan perlawanan saat dianiaya oleh Sudomo.
“Saat itu Sudomo datang dan langsung mendatangi Hermanto sambil berbicara. Tak lama kemudian, saya melihat Hermanto sudah tergeletak di lantai tanpa perlawanan. Wajahnya berlumuran darah dan lebam di bawah mata,” ungkap pemilik warung yang enggan disebutkan namanya.
Saksi tersebut juga mengatakan bahwa dirinya sempat berusaha menenangkan pelaku dan menyuruhnya keluar dari warung. Ia kemudian menyarankan korban untuk segera berobat.
Ketua Investigasi DPP TOPAN RI, Lukman Nur Hakim, menilai bahwa kasus ini murni penganiayaan sepihak. Menurutnya, tidak ada unsur perkelahian atau duel seperti yang dilaporkan oleh Sudomo.
“Berdasarkan keterangan saksi dan hasil investigasi kami, penganiayaan terhadap Hermanto adalah sepihak. Tidak ada perlawanan. Kami menduga laporan yang dibuat Sudomo adalah laporan palsu dan merupakan bentuk rekayasa untuk menutupi tindakan kekerasannya,” tegas Lukman.
Ia menambahkan, penetapan korban sebagai tersangka merupakan kekeliruan serius yang mencederai hak asasi manusia. Lukman menilai hal ini sebagai bentuk kriminalisasi yang tidak dapat dibenarkan.
“Menetapkan seseorang sebagai tersangka bukanlah perkara sepele. Ini menyangkut harga diri, martabat, dan hak asasi manusia. Tindakan tersebut jelas bentuk kezaliman. Kami meminta Kapolres Rokan Hilir untuk mencabut status tersangka terhadap korban,” pungkasnya.
Kini, Sudomo alias Domo berpotensi dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, jika terbukti bahwa laporan yang dibuatnya tidak sesuai dengan fakta kejadian. (Riki)





