Ombudsman RI-Riau Surati Bupati Rohil, Minta Klarifikasi soal Gaji Honorer BPBD yang Lima Bulan Tak Dibayar

Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rokan Hilir (Rohil)
Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rokan Hilir (Rohil)

ROKAN HILIR — Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Riau mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Bupati Rokan Hilir terkait tunggakan gaji 96 orang tenaga honorer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rohil. Para tenaga honorer tersebut mengaku belum menerima gaji selama lima bulan masa kerja, sejak November 2024 hingga Maret 2025.

Surat resmi dengan nomor T/342/LM.11-04/007438.2025/VI/2025 tertanggal 16 Juni 2025 itu merupakan respons Ombudsman atas laporan para honorer yang merasa hak mereka diabaikan.

(File PDF Surat Ombudsman)

“Alhamdulillah, Ombudsman RI Perwakilan Riau akhirnya merespons laporan kami. Semoga persoalan ini segera menemukan titik terang,” ujar Rizki Ramodan, salah satu tenaga honorer BPBD Rohil, saat dikonfirmasi Rabu (18/6/2025).

Rizki menyampaikan bahwa ia mewakili seluruh rekan sesama honorer yang telah bekerja selama lima bulan namun belum menerima pembayaran gaji sepeser pun. Mereka pun telah menempuh berbagai upaya, mulai dari audiensi dengan Wakil Bupati hingga mencoba menemui langsung Bupati Rokan Hilir. Namun, hingga kini belum ada hasil konkret.

“Kami hanya menuntut hak kami sebagai tenaga honorer. Kami berharap Ombudsman dapat mendorong penyelesaian yang adil. Terima kasih atas respons cepat dari Ombudsman,” ucap Rizki.

Bacaan Lainnya

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI Perwakilan Riau menjadwalkan agenda klarifikasi yang akan melibatkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Kepala BPBD Rokan Hilir. Klarifikasi itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Juni 2025, pukul 14.30 WIB di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Riau, Pekanbaru.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, termasuk Kepala BKPSDM maupun Kepala BPBD setempat, terkait surat permintaan klarifikasi yang dikirim Ombudsman. (Riki)

Pos terkait