OPINI: “Tukang Peras Kena Peras” Ironi Penyelesaian Kasus Oknum Polsek Benai

IMG 20260724 WA0012
OPINI: "Tukang Peras Kena Peras" Ironi Penyelesaian Kasus Oknum Polsek Benai (ilustrasi)

Opini oleh: Adra

Alur cerita hukum kerap menyajikan ironi yang di luar dugaan. Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Kanit Reskrim Polsek Benai, Hardianto Manik, terhadap seorang warga bernama Diki Saputra, akhirnya berujung pada titik balik yang menggelitik akal sehat.

Awalnya, peristiwa ini dipicu oleh dugaan pemerasan sebesar Rp25 juta yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap warga sipil. Namun, setelah korban mengambil langkah berani untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dan menolak draf awal Restorative Justice (RJ), peta kekuatan mendadak berubah 180 derajat.

Kini, beredar kabar bahwa kedua belah pihak telah sepakat berdamai setelah sang oknum menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp100 juta kepada korban. Sebuah nominal yang empat kali lipat lebih besar dari angka yang diduga diperas pada awalnya.

Fenomena ini layak diberi tajuk satir: “Tukang Peras Kena Peras.”

Pembalikan Daya Tawar dan “Biaya Mahal” Sebuah Jabatan. Di awal kasus, oknum aparat berada di atas angin dengan memanfaatkan instrumen kewenangan yang melekat pada dirinya. Namun, begitu laporan polisi dibuat dan isu ini menjadi sorotan publik serta pengawasan internal (Propam), “bargaining power” (daya tawar) berpindah sepenuhnya ke tangan korban.

Bagi seorang oknum polisi, melanjutkan perkara ini ke proses hukum berarti bertaruh dengan banyak hal:

Bacaan Lainnya

1. Ancaman Pidana: Risiko hukuman penjara atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

2. Sanksi Etik: Ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari korps kepolisian.

Di titik inilah kalkulasi rasional bekerja. Uang Rp100 juta yang akhirnya digelontorkan bukan lagi sekadar “ganti rugi”, melainkan biaya kompromi demi menyelamatkan karier dan kebebasan. Ironis ketika seseorang yang tadinya berniat “memeras” jutaan rupiah, justru harus menanggung kerugian finansial yang jauh lebih besar akibat ulahnya sendiri.

Restorative Justice atau Sekadar Transaksi Kompromi?

Secara normatif, Restorative Justice (RJ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 bertujuan memulihkan keadaan semula (rehabilitatif) bagi korban dan pelaku secara sukarela.

Namun, dinamika dalam kasus Polsek Benai ini memperlihatkan sisi lain dari penerapan RJ di lapangan. Ketika nilai kesepakatan damai melonjak tajam melampaui nilai kerugian awal, publik berhak bertanya: Apakah ini murni pemulihan keadilan, atau sekadar ajang negosiasi bernilai tinggi untuk membungkam proses hukum?*

Catatan Penting untuk Akuntabilitas Polri

Meskipun Diki Saputra secara personal telah mendapatkan hak atau ganti ruginya dan sepakat berdamai, peristiwa ini meninggalkan pekerjaan rumah besar bagi Polres Kuantan Singingi dan institusi Polri secara umum.

Perdamaian Pidana vs Sanksi Etik: Secara hukum pidana, kesepakatan damai mungkin dapat menghentikan penyidikan melalui RJ. Namun secara etik profesi, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat tidak boleh menguap begitu saja hanya karena ada uang penutup perkara.

Efek Jera: Jika penyelesaian kasus pemerasan oleh oknum selalu diakhiri dengan “bayar damai”, maka fungsi penegakan hukum sebagai alat efek jera (deterrent effect) akan luntur.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi pelajaran berharga sekaligus cermin pahit bagi penegakan hukum kita. Di satu sisi, ada kepuasan tersendiri bagi masyarakat ketika melihat oknum yang menyalahgunakan wewenang akhirnya kena “batu”-nya sendiri.

Namun di sisi lain, fenomena “Tukang Peras Kena Peras” ini menunjukkan bahwa keadilan dalam kasus oknum kerap kali masih diukur dari seberapa besar angka kompromi yang bisa disepakati di balik pintu tertutup, bukan murni dari ketegasan hukum itu sendiri.

Pos terkait